Sukses

Pengemudi Minta Dilibatkan dalam Kajian Aturan Kendaraan Online

Tidak hanya pemerintah, perkumpulan pengemudi ini juga meminta aplikator menaati aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta ketetapan hukum Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Tidak hanya pemerintah, perkumpulan pengemudi ini juga meminta aplikator menaati aturan tersebut. "Tidak ada penegakan hukum atau razia driver online. Aplikator tidak mensyaratkan keur dan sim A umum dan aturan turunan lainnya dari Permenhub 108 sampai terbitnya aturan," kata Koordinator Aliando, April Baja di Tugu Proklamasi, Minggu (1/4/2018).

Pasalnya kata Baja, masih banyak pengemudi online yang kena razia Dishub dan kepolisian. Padahal pertemuan bersama Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa ada kejelasan dalam Permenhub 108 membunuh kemandirian pengemudi kendaraan online.

"Menurut saya ini kan buka yang clear, makanya kami minta aplikator dan sim A umum. Supaya tidak ada lagi beda janji aksi 142, tapi 108 tetap jalan teman-teman daerah ditangkapin. Dalam rangka sosialisasi ini enggak benar," tegas dia.

Kemudian, pengemudi juga meminta pemerintah agar mengajak mereka turut merumuskan aturan tersebut. Salah satunya dengan memasukan unsur prinsip kemandirian dan kemitraan.

"Hubungan antara driver online individu dan perusahaan jasa transportasi yang bentuk dari perusahaan aplikasi adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan, karena adanya unsur penyertaan modal dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya," jelas Baja.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan ada dua hal yang diatur dan revisi tersebut. Pertama, perubahan aplikator dari penyedia aplikasi teknologi menjadi perusahaan jasa transportasi. Sedangkan yang kedua pengaturan hubungan para pengemudi dengan para aplikator.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," kata Budi di Jakarta, Kamis, pekan lalu.

Menurut Budi hal tersebut diambil sebagai bentuk perbaikan moda transportasi roda empat online. Sedangkan pasal lain yang mengatur soal keselamatan tidak akan diubah sama sekali. "Hal terkait pengamanan dipertahankan," ujar dia.

Permenhub nomor 108/2017 ini baru berlaku sejak 1 April 2017, sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam Permenhub nomor 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengemudi Kendaraan Online Ingin Status Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mencoba kembali menyuarakan pendapat terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai membunuh kemandirian pengemudi online.

Selain itu, asosiasi ini ingin mendorong aplikator transportasi online semisal Go-Jek, Grab dan Uber menjadi perusahaan transportasi.

Koordinator Aliando Ari Baja mengemukakan, aplikator didorong menjadi perusahaan transportasi agar mendapat kepastian hukum. Dengan demikian, aplikator dapat menjadi objek pajak jasa transportasi, bukan sekedar objek pajak e-commerce.

"Dengan kepastian ini, maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh Negara," ujar dia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Dia mengatakan, hubungan antara aplikator dan pengemudi online pun bisa lebih jelas secara hukum bila sudah berstatus sebagai perusahaan transportasi.

Lebih lanjut, ia juga angkat suara seputar status hubungan antara aplikator dan karyawannya, dalam hal ini para sopir online. Relasi yang terjalin di situ ialah kemitraan, di mana masing-masing pihak memiliki "saham".

Pengertian saham tersebut tidak lain merupakan penjelasan status dua mitra kerja itu. Dia menyebutkan, aplikator memiliki saham berupa sistem, sementara pengemudi mempunyai saham berupa penyertaan kendaraan yang dimiliki.

"Dengan adanya partisipasi pola seperti itu, maka formulasi pendapatan aplikator dan driver online bukanlah formulasi gaji atau upah, melainkan formulasi berbagi keuntungan," ucapnya.

Alasan lain yang coba Aliando berikan terkait tuntutan terhadap Permenhub 108 ini, yaitu tak ingin pemerintah melegalkan percaloan, di mana pendapatan pengemudi online dipotong oleh berbagai hal semisal iuran.

"Kita ingin pendapatan driver online tidak lagi dipotong oleh iuran dan potongan-potongan lainnya oleh koperasi ataupun perusahaan, seperti yang sebelumnya tertera di dalam Permenhub 108," pungkas Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini