Sukses

Demi Pengembangan Koperasi, DPR Usul UU Kementerian Negara Diamandemen

Kementerian Koperasi dan UKM perlu mendapatkan payung hukum untuk dapat melaksanakan kebijakan teknis operasional sehingga menumbuhkan semangat para penggiat koperasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI mendorong adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan UU ini diharapkan bisa meningkatkan peran Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendorong pertumbuhan koperasi di dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM perlu mendapatkan payung hukum untuk dapat melaksanakan kebijakan teknis operasional sehingga menumbuhkan semangat para penggiat koperasi di Indonesia.

“Kita berharap Kementerian Koperasi dan UKM tidak hanya sekedar membantu Presiden dalam perumusan kebijakan pemberdayaan koperasi dan melaksanakan fungsi koordinasi serta sinkronisasi program-program pemerintah saja,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut dia, amandemen UU 39/2008 mengenai Kementerian Negara sangat dibutuhkan agar Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian yang dapat melaksanakan kebijakan teknis.

Ini juga menjadi hal yang sangat penting dan prioritas bagi Komisi VI supaya Kementerian Koperasi dan UKM bisa menciptakan Koperasi dan UMKM yang berdaya saing tinggi dan mumpuni terutama menghadapi persaingan di dalam negeri.

"Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan prestasi yang sangat luar biasa selama 3 tahun ini, salah satu prestasinya adalah berhasil menaikkan angka kewirauhasaan dari 1,6 juta menjadi 3,2 juta. Pencapaian yang luar biasa," kata dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik Kelas

Menurut dia, bila Kementerian Koperasi dan UKM dapat naik kelas, akan berdampak positif bagi perkembangan koperasi sehingga bisa soko guru ekonomi. Apalagi jumlah UMKM yang saat ini berjumlah 59,7 juta masih butuh pembinaan agar bisa bertumbuh.

“‎Salah satu keluhan masyarakat, khususnya para penggiat koperasi adalah tidak adanya kewenangan teknis yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, aturan yang ada dirasakan tidak sejalan dengan semangat koperasi,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Darmadi, pemerintah juga harus menginisiasi pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP). Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Keberadaan LPS-KSP menurut saya penting untuk untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan meminimalkan risiko jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.