Sukses

BPTJ Klaim Aturan Ganjil Genap Sukses Urai Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Pasca pemberlakuan kebijakan ganjil genap, waktu tempuh dari Bekasi menuju Jakarta menjadi jauh lebih cepat.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim jika pemberlakuan skema ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek berhasil mengurai kemacetan.

"Dari hasil evaluasi terjadi peningkatan kecepatan ke 60 km/jam. Saya coba sendiri bisa sampai 90 km/jam. Kecepatan bisa dimaintain dengan baik," ungkap Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Selain itu, pasca pemberlakuan kebijakan anyar ini, waktu tempuh dari Bekasi menuju Jakarta menjadi jauh lebih cepat dari waktu sebelumnya.

"Waktu tempuh meningkat. Dari Bekasi ke Cawang yang biasanya 1,5 jam sekarang 47 menit," kata dia.

"Yang kami khawatirkan jalan Arteri Kalimalang (akan macet), ternyata clean, hijau (lancar). Dari arah Depok ke Japek relatif lancar. Bahkan ada testimoni arus dari Bandung pagi hari lancar," lanjut dia.

Lebih jauh, Kata Bambang, terjadi perubahan pola pergerakan orang. Masyarakat yang biasanya menggunakan Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur, kini sudah mulai mencari alternatif pintu tol lain.

"Orang sekarang lagi mencari bentuk. Misalnya, dia berusaha lewat pintu tol tambun, lewat tol Cikunir, artinya beban sudah mulai terbagi rata," jelas dia.

"Orang berangkat lebih pagi. Ini bagus. Kebijakan ini termasuk sukses karena sudah terbagi beban, selama ini hanya jam 06.00-09.00 sekarang mulai berangkat lebih pagi," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kendaraan pada ruas tol Jakarta - Cikampek lewat skema ganjil genap.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap sendiri nantinya akan berlaku pada tiga titik, yakni Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Mei, Aturan Ganjil Genap Berlaku di Pintu Tol Tangerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan memberlakukan paket kebijakan yang diterapkan di tol Jakarta-Cikampek pada Jalan Tol Tangerang-Jakarta. Salah satunya terkait aturan ganjil genap di tol. Keberadaan kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan di jalan tol tersebut.

Dia memperkirakan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sebelum masa bulan puasa atau sekitar Mei.

“Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi. Semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana,” ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (20/3/2018).

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Menhub saat ini juga memberi kesempatan kepada stakeholder khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus. Terkait hal ini, Menhub menyebut pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp 20 ribu tetapi Rp 10 ribu.

Selain itu, Menhub juga sekaligus memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta.

Dia beralasan, kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi. “Tidak ada ganjil genap di Tol Jagorawi, untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekanlah paling lama kita akan lakukan,”  dia menuturkan.

Selain tidak memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.

Pada kesempatan yang sama Menhub juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.