Sukses

Penyalur Bantuan Subsidi Rumah Tambah Jadi 40 Bank

Capaian Kementerian PUPR selama tiga tahun (2015-2017) dalam penyaluran FLPP & SSB mencapai 527.941 unit.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalokasikan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) bagi 267 ribu unit rumah.

Bantuan dana tersebut akan disalurkan melalui 40 bank pelaksana, yang terdiri dari enam bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD). Jumlah bank yang turut serta itu tercatat meningkat dibanding 2017 yang tercatat 33 bank.

"Semua bank punya kesempatan yang sama untuk memanfaatkan fasilitas penyaluran FLPP, SSB, dan program pembiayaan perumahan lainnya. Tidak ada larangan bank yang sudah menyalurkan SSB untuk juga dapat menyalurkan FLPP," sebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seperti dikutip Senin (5/2/2018).

Menteri Basuki juga mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, tapi juga dari kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa direspons dengan baik.

Melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR pada tahun ini akan menyalurkan KPR Subsidi melalui bank pelaksana sebesar Rp 4,5 triliun.

Besaran dana itu terdiri dari Rp 2,2 triliun yang berasal dari DIPA, serta Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok untuk 42.326 unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Capaian 3 Tahun

Capaian Kementerian PUPR selama 3 tahun (2015-2017) dalam penyaluran FLPP & SSB mencapai 527.941 unit, dan untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mencapai 282.729 unit.

Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka 1 persen, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, serta bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bebas premi asuransi.

Adapun syarat penerima subsidi di antaranya adalah gaji atau penghasilan pokok yang tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.