Sukses

Dwi Aneka Jaya Bakal Ajukan Kasasi Usai Putusan Pailit

PT Bursa Efek Indonesia suspensi saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk pada perdagangan Kamis pekan ini usai putusan pailit.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) akan melakukan proses kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Presiden Direktur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk Dimas Andri Erdian menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/11/2017).

"Sehubungan dengan pemberitaan tentang putusan hukum yang menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk pailit, kami selaku manajemen masih akan terus berusaha untuk mempertahankan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Saat ini kami akan melakukan proses kasasi terkait putusan pengadilan tersebut," jelas Dimas.

Sebelumnya dikabarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk pailit pada Rabu 22 November 2017. Perjanjian perdamaian perseroan dibatalkan majelis hakim, dan dinyatakan pailit.

Adapun tuntutan pailit itu datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk menjadi jalan untuk mendapatkan pengembalian utang.

Akibat putusan pailit itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham DAJK sejak Kamis pekan ini di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan.

Adapun saham DAJK berada di level Rp 100 sejak 2017. Bahkan saham DAJK ditransaksikan Rp 50 pada Rabu 22 November 2017.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kinerja Keuangan Perseroan pada Kuartal III 2017

Lalu bagaimana kinerja keuangan emiten bergerak di usaha kemasan percetakan offset ini?

Mengutip data BEI, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk masih mencatatkan rugi hingga September 2017. Akan tetapi, kerugian tersebut mulai berkurang. Pada akhir kuartal III 2017, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk cetak rugi Rp 59,61 miliar dari periode sama tahun sebelumnya Rp 296,21 miliar.

Penjualan bersih perseroan merosot 93,82 persen dari Rp 246,11 miliar pada akhir September 2016 menjadi Rp 15,20 miliar pada akhir September 2017. Beban pokok penjualan perseroan turun menjadi Rp 43,67 miliar pada akhir September 2017. Hal itu mendorong laba kotor perseroan turun menjadi Rp 28,46 miliar pada akhir September 2017.

Rugi perseroan berkurang lantaran beban penjualan merosot dari Rp 4,95 miliar pada akhir September 2016 menjadi Rp 1,05 miliar pada akhir September 2017. Beban umum dan administrasi turun menjadi Rp 13,42 miliar pada akhir September 2017. Beban lain-lain susut dari Rp 99,17 miliar pada akhir September 2016 menjadi Rp 17,73 miliar pada akhir September 2017.

Perseroan alami rugi per saham dasar menjadi Rp 23,84 pada akhir September 2017 dari periode akhir September 2016 untung Rp 24,43.

Perseroan membukukan liabilitas turun menjadi Rp 975,55 miliar pada 30 September 2017 dari peridoe 31 Desember 2016 sebesar Rp 1,13 triliun. Ekuitas perseroan turun menjadi Rp 333,31 miliar pada 30 September 2017. Perseroan kantongi kas sebesar Rp 1,98 miliar pada 30 September 2017.

PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk mencatatkan utang bank jangka panjang sebesar Rp 870,16 miliar pada 30 September 2017. Kemudian pembiayaan murabahah sebesar Rp 106,4 miliar.

Utang bank perseroan itu antara lain kepada Standard Chartered Bank sebesar Rp 262,42 miliar, PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 414,26 miliar. Kemudian Bank Commenwealth sebesar Rp 50,47 miliar, Citibank NA sebesar Rp 26,62 miliar, dan Bank Danamon sebesar Rp 9,94 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.