Sukses

YLKI: Komika Acho Ingin Tuntut Hak Konsumen, Tak Ada Pelanggaran

Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Green Pramuka

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kasus yang menerpa komedian Muhadkly MT atau yang akrab disapa Acho tidak memiliki potensi pelanggaran. Acho sendiri dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, curhatan Acho dalam website-nya tidak terdapat potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya, dalam perspektif Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apa yang ditulis/disampaikan konsumen, adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka. Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

"Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa, dan media sosial. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," sambung dia.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pengembang berlebihan. Tulus bilang, itu bertentangan dengan perlindungan konsumen.

Seperti diketahui, Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.

Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.