Sukses

Menkeu Rombak Sistem Pensiun PNS, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB

Pemerintah sedang mengkaji formula baru sistem pensiun Pegawai Negeri Sipili (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur tengah menggodok formula baru sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Hal ini menyusul rencana perombakan program pensiun oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Ini masih dikaji oleh tim. Saya juga harus koordinasi dengan Menkeu, mau dikaji seperti apa karena kita ingin pensiun memperoleh manfaatnya," kata Asman saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Asman menjelaskan, sistem pensiun yang sedang dikaji menggunakan skema fully funded, yakni PNS dan pemerintah sama-sama membayar uang iuran untuk pensiun. Modelnya sama seperti kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu si pekerja dan pemberi kerja menyisihkan iuran.

"Sistemnya dinamakan fully funded, PNS dan pemerintah membayar iuran pensiun, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan. Lalu iuran-iuran itu dikelola oleh badan tertentu, untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke pensiunan PNS, termasuk untuk membayar DP rumah, dan lainnya," ia menerangkan.

Asman menuturkan, skema pembayaran pensiun PNS yang berlaku saat ini dikenal dengan Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu pemotongannya dilakukan secara terpisah, baik untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT).

"Karena masih ditanggung APBN, pembayaran pensiun PNS membebani APBN dengan kewajiban Rp 70 triliun per tahun. Bahkan di negara-negara maju tidak ada lagi APBN yang buat membayar pensiun," ujar dia.

Atas dasar itulah, kata Asman, pemerintah mengkaji sistem program baru yang diklaim bakal lebih mensejahterakan para pensiunan PNS. Untuk besaran iuran, termasuk teknis kajian sistem pensiun tersebut, Asman mengaku belum dapat menjelaskan secara detail karena masih dalam kajian.

"Belum ada keputusan sama sekali kapan bisa berlaku, karena kajian internalnya sedang saya dan tim finalisasi. Koordinasi dengan Menkeu, Menkumham pun perlu dilakukan untuk membahas pemberlakuan sistem pembayaran pensiun tersebut," ujar dia.

Namun ia memberi sinyal skema fully funded akan diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. "Sistem pensiun yang ingin kita buat pasti mengarah yang lebih baik, mensejahterakan pensiunan PNS, tapi bisa mengurangi beban APBN. Mungkin berlaku buat pegawai baru, tapi ini pun masih dikaji," jelas dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.