Sukses

Santunan Korban Kecelakaan Penerbangan Internasional Kini Rp 2 M

Kemenhub telah meratifikasi konvensi Montreal 1999 mengenai tanggung jawab maskapai dan hak penumpang penerbangan internasional.

Liputan6.com, Balikpapan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 mengenai tanggung jawab maskapai dan hak para penumpang penerbangan internasional dalam mendapatkan kompensasi.

Dengan berhasilnya Indonesia meratifikasi konvensi ini, maka jumlah kompensasi yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban kecelakaan penerbangan internasional‎ sudah sesuai dengan standar internasional.

"Konvensi Montreal 1999 dirancang untuk mengakomodir perkembangan industri penerbangan yang terjadi serta unifikasi peraturan mengenai tanggung jawab pengangkutan terhadap pengguna jasa penerbangan internasional," kata Kepala Seksi Tarif Jasa Angkutan Udara Melliana Nur di Hotel Aston, Balikpapan, Rabu (22/2/2017).

Sebenarnya‎, kesepakatan dunia penerbangan internasional memiliki konvensi dengan fungsi yang sama dengan Konvensi Montreal 1999‎, yaitu Konvensi Warsawa 1929.‎ Hanya saja, sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat saat ini, jumlah kompensasinya sangat kecil.

Dalam Konvensi Warsawa kompensasi yang diberikan kepada korban meninggal dunia kecelakaan penerbangan internasional‎ hanya Rp 300 juta. Sementara Konvensi Montreal memberikan kompensasi mencapai Rp 2 miliar.

Sebenarnya, Kemenhub sudah memiliki PM 77 Tahun 2011 yang memiliki fungsi mengenai tanggung jawab maskapai dan hak penumpang dalam mendapatkan kompensasi. Hanya saja ketentuan itu tidak diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan juga jumlah kompensasinya berbeda.

Dari data yang disampaikannya, PM 77 Tahun 2011 memberikan kompensasi korban penerbangan yang meninggal dunia maksimal Rp 1,2 miliar.

Tak hanya korban manusia yang diberikan kompensasi, dalam Konvensi Montreal 1999 ini juga diberikan untuk bagasi pesawat. Dalam Konvensi Warsawa bagasi memiliki kompensasi maksimal Rp 11 juta dan PM 77 sebesar Rp 4 juta. Sedangkan Konvensi Montreal 1999 bagasi dijamin kompensasi Rp 20,3 juta.

Untuk kompensasi delay, dalam Konvensi Warsawa tidak mengatur hal ini, sedangkan di PM 77 kompensasi yang diberikan hanya Rp 300 ribu. Sementara Konvensi Montreal 1999, maskapai penerbangan delay, penumpang internasional mendapatkan kompensasi maksimal Rp 74 juta.

Sedikit berbeda dengan kargo, dalam Konvensi Warsawa diberikan kompensasi‎ maksimal sekitar Rp 565 ribu dan PM 77 sebesar Rp 100 ribu. Sementara Konvensi Montreal 1999 kompensasi yang diberikan maksimal sekitar Rp 341 ribu. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini