Sukses

Bentuk Holding Energi, Pemerintah Diusulkan Buat Entitas Baru

Pemerintah harus mencari jalan tengah untuk mengatasi konflik antar dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam holding.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diusulkan membuat entitas baru saat membentuk induk usaha (holding) energi untuk menghindari perselisihan antar perusahaan yang terkena penyatuan. Ini seperti dilakukan saat pembentukan holding semen.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi mengatakan, ‎pemerintah harus mencari jalan tengah untuk mengatasi konflik antar dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan tergabung dalam holding energi. "Cari jalan tengah dengan membentuk entitas baru," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, mekanisme pembentukan holding energi bisa meniru holding semen yang saat ini sudah terbukti keberhasilannya. Dengan membentuk entitas baru Se‎men Indonesia yang isinya terdiri dari beberapa perusahaan semen.

‎"Ini seperti holding semen‎, itu isinya Semen Gresik, Semen Tonasa, Semen Padang," papar dia.

‎Ahmad mengungkapkan, dengan pembentukan entitas baru maka ego antara perusahaan yang dapat memicu konflik akan teredam, karena bendera masing-masing perusahaan ditanggalkan, sehingga ada kesetaraan antar perusahaan.

‎"Sehingga ego bisa diredam karena PGN dan Pertamina bisa satu level," dia menandaskan.

Rencananya, pemerintah akan membentuk holding energi dengan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk ke dalam PT Pertamina (Persero).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebelumnya mengatakan, rencana pemerintah untuk membentuk penggabungan usaha (holding) perusahaan BUMN guna mendorong efisiensi. Dengan ada holding, maka biaya kegiatan operasinal BUMN  terpangkas.

Rini menegaskan, holding perusahaan BUMN tidak berarti efisiensi pengurangan karyawan. "Dan efisiensi usaha ini, sering kali pengurangan karyawan, sama sekali tidak. Ini malah lebih operasional kita," kata dia (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini