Sukses

Menhub Ingin Pemda Bersaing dengan Swasta Soal Uji KIR Kendaraan

Menhub memastikan selama ini terus mendorong keterlibatan swasta dan agen pemegang merek (APM) untuk menyelenggarakan kegiatan uji kendaraan

Liputan6.com, Bandung - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah kota (pemkot) untuk aktif menyosialisasikan kegiatan uji kendaraan berkala (KIR).

Hal ini ‎Budi ungkapkan saat bertemu dengan Walikota Bandung Ridwan Kamil di Pendapa Kota Bandung, Sabtu 26 November 2016.

Menhub memastikan selama ini pihaknya terus mendorong keterlibatan swasta dan agen pemegang merek (APM) untuk menyelenggarakan kegiatan uji KIR terhadap kendaraan bermotor niaga baik angkutan barang maupun orang.

Aturan terkait KIR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penyelenggaraan KIR oleh swasta.

"Saya pikir kalau sudah ada KIR swasta, masyarakat tidak perlu terlalu lama menunggu bahkan harus tidak bekerja 1 hari. Dengan keterlibatan swasta, KIR dapat dilakukan malam hari sehingga tidak mengganggu produktivitas, terlebih kendaraan truk yang KIR nya harus enam bulan sekali," ujar dia di Bandung, Jawa Barat, seperti ditulis Minggu (27/11/2016).

Menurut Budi, selama ini pelaksanaan KIR hanya dilaksanakan Dinas Perhubungan saja, sehingga berakibat pada penumpukan kendaraan di tempat pengujian yang tentunya sangat menyita waktu masyarakat.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan tetap memperbolehkan pelaksanaan KIR oleh pemda atau pemkot. "Pemda apabila punya (balai pengujian) KIR tetap bisa jadi nanti terjadi kompetisi," kata dia.

Budi juga menghimbau agar dalam proses pelaksanaannya nanti kontak antara masyarakat dengan petugas dapat diminimalisir dengan mengedepankan aspek teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas petugas.

Sementara itu Walikota Bandung Ridwan Kamil beranggapan melibatkan swasta dan APM dalam pelaksanaan KIR berkala ini menjadi suatu inovasi dan terobosan baru. Dengan adanya kebijakan ini akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat sehingga mereka dapat terlayani lebih cepat pula.

“Jadi nanti kendaraan periksa KIR tidak harus di Dishub tapi juga bisa oleh swasta, ini menjadi terobosan, ini patut diapresiasi," ungkap pria yang akrab disapa Kang Emil ini.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.