Sukses

Pengusaha Minta Jokowi Turunkan Pajak untuk UMKM

Dalam PP Nomor 46 tahun 2014, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak 1 persen.

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta. Beberapa masukan diberikan kepada Presiden oleh para pelaku usaha tersebut.

Salah satu poin yang diminta pada pengusaha adalah penurunan nilai pajak bagi UMKM. Mereka menilai, pajak yang diberlakukan untuk pengusaha UMKM masih terlalu tinggi.

Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan, pajak untuk UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2014. Para pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar membayar pajak 1 persen.

"Nah tadi masukan teman-teman jangan 1 persen itu memberatkan. Kalau bisa 0,5 persen atau 0,25," ungkap Puspayoga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Mendengar permintaan itu, Presiden langsung menghubungi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membicarakan hal ini. Jokowi pun meminta aturan lama diubah sesuai dengan permintaan pengusaha.

"Minggu depan mudah-mudahan bisa peraturan itu diubah sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UMKM, karena itu memberatkan UMKM," jelas dia.

Selain itu, para pengusaha meminta kelonggaran dalam mengikuti Tax Amensty. Saat ini, tebusan untuk badan dikenai pajak 0,5 persen, tapi untuk perorangan dikenai 2 persen dari harta yang dideklarasikan.

Pengusaha UMKM terpaksa harus membayar pajak keduanya, sebagai pribadi dan badan usaha yang dimilikinya. "diusulkan disamakan menjadi 0,5 persen, dan Presiden sudah merespon dan tadi juga diusulkan ke Dirjen Pajak," imbuh dia.

Sementara, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengusaha juga masih memiliki masalah. Saat ini bunga yang diberlakukan Bank masih terbilang tinggi. Sekarang memang berubah dari 12 ke 9 persen. Presiden kini sedang mempertimbangkan menurunkan kembali ke 7 persen.

"Dan ini akan akan menggeliatkan daya saing produk. Presiden tadi sampaikan 2017. 7 persen dari 9 persen," pungkas dia. (Doni/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.