Sukses

Menteri Susi Tegaskan 80% Anggaran KKP untuk Nelayan

Dalam RAPBN-P 2016, KKP mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,91 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 tak mengurangi alokasi dana yang ditujukan kepada pemangku kepentingan (stakeholder), seperti nelayan sampai petani garam. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap mengalokasikan 80 persen anggaran untuk pemangku kepentingan tersebut.

Dalam RAPBN-P 2016, KKP mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,91 triliun. Usulan anggaran tersebut turun dari APBN 2016 sebesar Rp 2,89 triliun, dari sebelumnya Rp 13,8 triliun.


"Dari proporsi Rp 10 triliun itu 80 persen untuk stakeholder sudah. Kalau dilihat Rp 10 triliun yang dibelikan barang untuk para nelayan, pembudidaya ikan, petani garam itu nilainya Rp 8 triliun. Itu tanpa pesawat," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Susi mengaku, penghematan sebesar Rp 2,89 triliun bukanlah pemotongan anggaran. Penghematan tersebut berdasarkan penghitungan kembali anggaran serta mempertimbangkan daya serap anggaran KKP. Itu berarti, kendati anggaran KKP turun porsi untuk nelayan dan sebagainya tidak berkurang.

"‎Dari yang kita buat Rp 2,89 triliun bukan pemotongan sekarang. Itu self blocking sejak Januari-Februari saat penyusunan dan diskusi eselon II, III dan semua kapasitas serap. Itu bukan penghematan. Saya tidak melakukan penghematan atas anjuran Menteri Keuangan tapi saya melakukan self blocking di awal," tegas Susi.

Dia pun mengklaim hanya kementeriannya yang memberikan porsi sebesar 80 persen untuk para pemangku kepentingan.

Selain itu, dalam RAPBN 2016 ‎KKP terdapat juga penyesuaian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebanyak Rp 99 miliar. Serta, adanya penambahan tunjangan pegawai sebesar Rp 159 miliar. Jadi, total pagu anggaran dalam RAPBNP 2016 untuk KKP sebesar Rp 11,16 triliun.

"Secara detil RAPBNP sebagaimana slide berikut kami mohon dapat dibahas 1-2 hari ke depan dalam rapat dengar pendapat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini