Sukses

Ini Kata Kepala BKPM soal Peringkat S&P untuk RI

lembaga pemeringkat tersebut mengakui upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melakukan reformasi struktural

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menilai bahwa penetapan rating Indonesia pada level BB+/positive outlook pada 1 Juni 2016 oleh lembaga pemeringkat Standard & Poor's memiliki nilai positif bagi iklim investasi.

Dalam keterangan resminya, lembaga pemeringkat tersebut mengakui upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Di antaranya pemotongan subsidi dan perbaikan layanan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Franky mengakui bahwa peringkat yang ditetapkan oleh S&P belum memenuhi investment grade seperti dua lembaga pemeringkat lainnya yakni Moody’s dan Fitch Rating yang telah menempatkan Indonesia dalam posisi investment grade.

“Kami tetap menghormati keputusan mereka, apalagi perbaikan iklim investasi juga telah dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan. Selain hal tersebut mereka juga menilai berbagai hal termasuk di antaranya dari sisi kerangka kerja fiskal, utang pemerintah, maupun beban fiskal,” ujarnya Kamis (2/6/2016).

Menurut Franky, peringkat yang dilakukan oleh S&P tetap bermakna positif. S&P menyatakan bahwa peningkatan rating dimungkinkan apabila momentum perbaikan tata kelola kelembagaan, khususnya kerangka kebijakan fiskal, dapat menghasilkan pengeluaran pemerintah yang berkualitas, penurunan tren defisit fiskal, moderasi utang pemerintah dan terjaganya kewajiban kontijensi fiskal.

Franky menilai bahwa hal ini tentu merupakan suatu feedback yang konstruktif dari lembaga pemeringkat tersebut. Dia menjelaskan bahwa pemerintah sendiri telah bertekad untuk mengawal implementasi reformasi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui berbagai paket kebijakan.

“Presiden telah membentuk gugus tugas untuk mengawal implementasi paket kebijakan termasuk hingga ke daerah,” kata Franky.

Dari sisi BKPM, Franky menambahkan bahwa upaya untuk terus mengoptimalkan kemanfaatan PTSP di daerah terus dilakukan. Salah satunya adalah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, membuat standar pelayanan dan penyederhanaan perizinan bagi PTSP di daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.