Sukses

Pegawai Pajak DKI Jadi Tersangka Korupsi, Nama Baik PNS Tercoreng

Tiga pegawai pajak DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak. Kasus ini diakui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pusat telah mencoreng nama baik pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama, menegaskan kasus penangkapan tiga pegawai pajak DKI Jakarta bukan urusan Ditjen Pajak Pusat Kementerian Keuangan.

"Kita tidak tahu, itu pegawai pajak pemerintah daerah, bukan kami (pusat). Mereka menangani pajak hiburan, kendaraan bermotor, bukan kami," tegas Mekar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Tapi sesama pegawai pajak dan pegawai negeri sipil (PNS), Mekar menyesalkan kelakuan para pegawai pajak di daerah, dalam hal ini DKI Jakarta karena telah mengambil keuntungan dari Wajib Pajak.


Menurutnya, tindakan kriminal tersebut sebagai sebuah pelanggaran integritas yang tidak dapat ditolerir, termasuk oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tindakan ini adalah hal yang mencoreng. Kita pegawai negeri kan sudah punya komitmen untuk menegakkan anti korupsi. Pak Ahok sudah berkali-kali bilang, tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas, dan di kami pun begitu. Jadi kami menyesalkan sikap itu," jelas Mekar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pegawai pajak DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi wajib pajak. Mereka langsung ditahan kemarin malam usai gelar perkara dan penggeledahan di dua kantor pajak DKI.

"Kami akan tahan ketiga tersangka itu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta. Namun Mujiyono belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus yang menimpa tiga pegawai pajak DKI itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari membayar pajak. Caranya, ketiga pegawai itu mendekati wajib pajak yang menunggak pajak.

Setelah itu, mereka mulai menawari para wajib pajak untuk dihapuskan tunggakannya, namun harus memberikan sejumlah uang atau persenan kepada tiga pegawai pajak itu.

Tindak pidana korupsi tersebut tercium‎ polisi sejak Sabtu 12 Desember kemarin. Saat itu polisi meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu salah seorang wajib pajak di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Setelah itu polisi meringkus dua pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya.

Kemudian pada hari ini polisi menggeledah dua kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. (Fik/Gdn)