Sukses

Penjualan Minuman Beralkohol RI Lebih Longgar Ketimbang Malaysia

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mendapat keluhan dari masyarakat soal penjualan minuman beralkohol tak terkendali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, penjualan minuman alkohol di Indonesia lebih longgar ketimbang Malaysia dan Singapura. Karena itu, pemerintah memperketat penjualan minuman beralkohol dengan larangan penjualan di mini market mulai hari ini.

Pemerintah melakukan langkah itu karena penjualan minuman beralkohol di Indonesia tak terkendali melalui mini market dan pengecer yang tak mengenal lokasi. Hal itu pun mendapat keluhan khalayak masyarakat.

"Saya mendapat masukan banyak dari orang. Ini sudah banyak masyarakat yang resah karena minuman berakohol yang dijual oleh mini market sudah ada di perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah dan itu sudah banyak sekali yang mengeluh," kata Rachmat, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Rachmat menilai, penjualan minuman berakohol di Indonesia menjadi longgar dan murah, sehingga bisa dibeli oleh usia muda. Penjualan minuman beralkohol ini bahkan melebihi negara tetangga Singapura dan Malaysia.

"Minuman beralkohol di Indonesia sangat murah, sehingga bisa dibeli oleh anak-anak. Ini yang harus kita jaga. Malaysia dan Singapura itu lebih ketat dari Indonesia," kata Rachmat.

Untuk melindungi generasi muda, Rachmat  mengeluarkan Peraturan yang melarang penjualan minuman beralkohol pada tingkat pengecer dan mini market yang mulai berlaku pada  16 April 2015.

"Kami mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol tidak boleh dijual di mini market. Kami mengeluarkan peraturan itu bukan hanya sekadar tidak boleh berdagang karena nanti bisa salah. Karena kita perlu menjaga generasi muda," ujar Rachmat.

Minuman Alkohol (istimewa)

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.