Sukses

Pengusaha Ritel Minta Pajak Belanja Hanya‎ untuk Produk Tertentu

Aprindo juga mengusulkan ke pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pajak kepada konsumen setiap kali pembelian retail. Di mana setiap pembelian senilai Rp 250 ribu‎ ke atas dikenakan biaya materai Rp 3.000 dan pembelian mulai dari Rp 1 juta ke atas, dikenakan biaya materai Rp 6.000.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Ritail Indonesia (Aprindo)‎ Roy N Mandey‎ mengaku mengusulkan ke pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal itu dikarenakan akan memberatkan kepada para konsumen dari berbagai kalangan ekonomi mengingat selama ini sudah dikenakan PPN 10 persen.

"‎Jadi kita lebih menyuarakan ke Pemrintah untuk dikaji, apakah semua produk dikenakan, kalau semua produk dikenakan, maka akan terimbas ke berbagaoi segmen masyarakat," kata Roy di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Dia menyadari pemerintah untuk saat ini akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi target pajak sesuai dengan APNP 2015‎ yang sekitar Rp 1.400 triliun.

Namun demikian, lebih baik pemerintah leboh mendorong untuk mengenakan pajak di sektor lain mengingat sektor retail tersebut saat ini adalah sektor yang sedang berkembang.

"Sekarang jangan sedikit-sediki ke retail, kalau kita mau berkembang tapi sudah ada seperti itu, kan gimana?," tegas dia.

Untuk itu dirinya memberikan opsi kepada pemerintah jika hal itu akan diterapkan lebih baik untuk jenis-jenis barang tertentu yang bersifat eksclusiv, tidak untuk semua jenis produk. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.