Sukses

Direksi BUMN Rawan Kriminalisasi, Bos Peruri Curhat Lewat Buku

Dirut Perum Peruri, Prasetio mengungkapkan, ada perlindungan terhadap direksi BUMN dikenal dengan Business Judgement Rule tetapi diabaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kasus hukum yang menimpa beberapa direksi perusahaan BUMN terkait adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan sebagai akibat keputusan bisnis yang diambil tidak jarang menimbulkan kekhawatiran.

Direktur Utama Perum Peruri, Prasetio memaparkan, di satu sisi para direksi ini dituntut untuk mengembangkan BUMN secara optimal dengan target yang diberikan. Namun di sisi lain juga harus siap menerima risiko dan konsekuensi hukum bila melaksanakan keputusan bisnis yang diambilnya berujung pada kerugian BUMN.

"Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dari pada direksi BUMN itu," ujar Prasetio dalam peluncuran buku  'Dilema BUMN-Benturan Penerapan BJR dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN' di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Dalam bukunya tersebut, Prasetio mengungkapkan, ada perlindungan terhadap direksi BUMN dikenal dengan konsep Business Judgement Rule (BJR). Namun faktanya di lapangan, konsep atau doktrin BJR ini tidak diterapkan, bahkan cenderung diabaikan.

"Sebenarnya dalam jika menerapkan BJR direksi tidak perlu khawatir, ragu dalam mengambil keputusan. Esensi mengambil keputusan tidak susah," lanjutnya.

Menurut Prasetio, jika pada direksi BUMN sudah menerapkan BJR dengan prinsip kehati-hatian dan memahami risiko maka seharusnya jika terjadi kerugian direksi BUMN sudah dilindungi oleh doktrin BJR.

"Dengan BJR, pada jabatan yang melekat itu direksi BUMN mempunyai semacam perlindungan hukum dalam mengambil keputusan, sepanjang itu sesuai dengan aturan BJR yang berlaku," kata Prasetio.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 5 sudah diatur mengenai doktrin BJR yang memberi perlindungan pada direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan. Sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar serta untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

Buku setebal 484 halaman ini merupakan hasil penelitian Prasetio dalam menyelesaikan Studi S3 pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada September 2013. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini