Sukses

Pemerintah Siap Tanggung Biaya Sertifikasi Kayu buat Setahun

Meskipun telah ditunda selama 1 tahun, pemberlakuan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK) dinilai masih memberatkan pengusaha mebel.

Liputan6.com, Jakarta Meskipun telah ditunda selama 1 tahun, pemberlakuan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK) dinilai masih memberatkan pengusaha mebel dalam negeri.

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Soenoto mengatakan, hal yang paling memberatkan bagi pengusaha mebel adalah mahalnya biaya yang diperlukan untuk mendapatkan SVLK ini, terutama bagi pengusaha skala kecil dan menengah.

Dia mengatakan, biaya untuk mengurus sertifikasi 'halal' bagi produk kayu yang diolah menjadi produk jadi ini bisa mencapai puluhan juta rupiah.

"SVLK ini harus dikaji ulang, karena masih banyak sekali usaha kecil menengah yang belum memilikinya, karena rumit dan mahal, biayanya itu antara Rp 20 juta-Rp 40 juta," ujarnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan untuk meringankan beban para pengusaha ini, pemerintah berjanji akan menanggung biaya pengurusan SVLK tersebut selama 1 tahun ini.

"Kita sudah tanggung 1 tahun ini. Asosiasi minta lebih dari 1 tahun, kami akan mempertimbangkan. Anggaran saya lupa," jelasnya.

Data AMKRI menyebutkan saat ini dari total 5.000 pengusaha dan eksportir produk mebel dan rotan, yang memiliki SVLK baru sekitar 600 pengusaha.

Sedang sisanya sebanyak 4.400 pengusaha belum memiliki surat jalan resmi tersebut. Dari 600 pengusaha yang memiliki SVLK tersebut, 70% merupakan pengusaha skala besar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini