Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
Berikut bunyi masing-masing ayat pada pasal 310 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 :
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika dikomulasikan, Djaniko mengatakan Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Lantaran usia Dul masih 13 tahun, dia hanya terancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.
"Dan sidang selanjutnya Kamis (6/3/2014) depan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Djaniko.(Mer)
Ini Dakwaan Jaksa buat Dul Ahmad Dhani
Terdakwa AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
diperbarui 25 Feb 2014, 13:55 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RS Polri Belum Autopsi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD, Tunggu Persetujuan Keluarga
Tunggal Utama Absen, Indonesia Kirim 13 Wakil ke Malaysia Masters 2024
Inilah Amalan Ringan Berpahala Besar, Yuk Kerjakan
Jamuan Santap Malam Kenegaraan World Water Forum ke-10 Berlangsung Hangat dan Khidmat
10 Rekomendasi Produk Sampo Organik Terbaik Edisi 2024
Jokowi Buka Gala Dinner KTT WWF ke-10 di Bali, Puan Maharani Ikut Hadir
KPPU Surabaya Pastikan Pasokan Bawang Putih Aman Meski Harganya Lebihi HET
Priit! Belasan Bus Wisata Kena Tilang Petugas di Garut, Kenapa?
5 Tips Mendidik Anak Supaya Jadi Lebih Penurut
Menteri PUPR Bertemu Sekjen WMO di WWF 2024, Ini yang Dibahas!
Mengenal 7 Tanda Pria Jatuh Cinta Padamu tapi Sulit Mengungkapkannya
Indonesia Peringkat 8 Besar Eksportir Ikan Kaleng Dunia