Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan non-bank. Sepanjang Oktober 2026, regulator resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 pelaku industri yang terdiri atas 11 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara pinjaman online (pinjol).
Sanksi ini dilayangkan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, baik yang ditemukan melalui pengawasan rutin maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan lapangan.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penegakan aturan ini krusial demi menjaga integritas industri secara menyeluruh.
"Selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Di balik penjatuhan sanksi tersebut, OJK mencatat pertumbuhan pesat pada industri pinjol resmi (LPBBTI). Namun,regulator juga menggarisbawahi kenaikan tingkat risiko kredit yang perlu diwaspadai:
- Outstanding Pembiayaan: Menembus Rp 106,48 triliun per September 2026, atau melonjak 17,02% secara tahunan (year-on-year).
- Rasio Kredit Macet (TWP90): Berada di angka 5,36%, yang mengindikasikan perlunya pengetatan manajemen risiko secara mendesak.
Tingkatkan Kualitas Penyaluran
Tingginya TWP90 mendorong OJK untuk terus mewajibkan para penyelenggara pinjol meningkatkan kualitas penyaluran dana serta memperkuat pelindungan konsumen.
"OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko serta pelindungan konsumen," tutur Agusman.
Selain manajemen risiko, OJK terus mengawal pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar bagi platform pinjol.
Hingga September 2026, mayoritas pelaku usaha telah memenuhi standar permodalan tersebut, di mana 85 dari total 94 penyelenggara (90,43%) tercatat sudah patuh terhadap aturan batas modal minimum.