Tak Sengaja Duduki Kepala Pria saat Pesta Miras, Wanita di Kendal Tewas Dikeroyok

Pelaku berjumlah lima orang.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 04 November 2026, 18:01 WIB
Polres Kendal Ungkap Pengeroyokan Wanita hingga Tewas Saat Pesta Miras (Arief Pramono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara tak sengaja duduki kepala seorang pria saat pesta minuman keras, seorang perempuan di Kendal, Jawa Tengah, dikeroyok hingga tewas mengenaskan. Pelaku berjumlah lima orang.

Korban bernama Donna Nuzulul Aditya (29). Dia dikeroyok secara brutal saat pesta miras. Korban dipukul menggunakan pipa besi, ditusuk pisau, hingga ditinggalkan dalam kondisi terikat di sebuah gedung kosong.

Setelah korban tewas, lima pelaku melarikan diri dengan membawa telepon seluler Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD milik korban.

Polres Kendal yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung bergerak. Satreskrim Polres Kendal membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

"Penyelidikan mengarah kepada lima orang yang kemudian diketahui berpencar melarikan diri ke sejumlah daerah," ujar Ratna saat ditemui di Mapolres Kendal pada Rabu (4/11/2026).

Setelah melakukan pengejaran lintas wilayah, polisi menangkap tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026.

"Sehari kemudian, polisi kembali meringkus SP alias C di wilayah Pekalongan. Sementara tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil ditangkap pada 3 November 2026," terang Ratna.

Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan dan telepon seluler milik korban dari dua orang yang diduga sebagai penadah. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Ratna Quratul Ainy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.

"Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami, " tegas Ratna.

Menurut Ani, aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban.

Kronologi Pembunuhan

Lima pelaku pembunuhan sadis ditangkap polisi. (Arief Pramono/Liputan6.com)

Peristiwa bermula sehari sebelum pembunuhan. Saat itu, korban dan lima tersangka tengah menggelar pesta minuman keras di depan sebuah ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu.

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, korban tanpa sengaja menduduki kepala FW yang sedang tertidur. Tindakan tersebut membuat FW tersinggung dan menyimpan dendam terhadap korban.

Tak terima dengan kejadian itu, pelaku FW bersama empat tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Korban dibujuk untuk berpindah ke sebuah gedung kosong sebuah dapur SPPG di Jalan Arteri Brangsong, Kabupaten Kendal.

Setibanya di lantai dua gedung tersebut, para pelaku kembali memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga kondisinya lemah. Saat korban tidak berdaya, mereka langsung melancarkan penganiayaan secara bersama-sama.

FW mengawali serangan dengan menghantam kepala dan tubuh korban menggunakan pipa besi stainless sepanjang 50 sentimeter.

Serangan tersebut kemudian diikuti AB alias B yang menendang dan memukul korban,. Mereka kemudian menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.

Kebrutalan pelaku tidak berhenti di situ. SP alias C dan AFS alias B juga menginjak serta menendang tubuh dan leher korban. Keduanya juga menyerang bagian kepala korban yang sudah tersungkur tak berdaya di lantai.

Sementara itu, tersangka perempuan berinisial SN juga terlibat dengan merampas telepon seluler dan kunci sepeda motor korban. SN juga ikut menendang bagian perut korban.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela. Mereka kemudian meninggalkan korban sendirian di dalam gedung hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya