Amran Sulaiman Moratorium Izin Beras Fortifikasi

Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan alasan melakukan moratorium izin beras fortifikasi.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 02 November 2026, 08:16 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Kementan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman telah menghentikan sementara penerbitan izin bagi beras fortifikasi. Sejumlah produsen beras fortifikasi tak sesuai mutu telah ditindak.

Amran menegaskan langkah moratorium izin beras fortifikasi dilalukan seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sembilan merek dagang dari dua produsen disebut sudah ditelusuri Polri.

"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita," kata Amran dalam keterangan resmi, Senin (2/10/2026).

Amran memastikan dirinya takut terhadap pihak-pihak yang tidak senang atas penindakan tegas beras fortifikasi. Diketahui, penindakan membuat beras jenis ini membuat pasokan di toko ritel berkurang.

"Setuju (pelaku anomali beras) fortifikasi diberantas. Mafia fortifikasi diberantas. Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia. Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia," tegas Menteri Pertanian ini.

Sembilan Merek Beras Fortifikasi Ditindak

Satgas Pangan Polri memastikan kelanjutan penindakan terhadap temuan beras dengan klaim fortifikasi yang diduga tak sesuai. Pada rilis terbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara (30/10/2026), Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

Polri mengumumkan produsen beras yang ditindak berinisial PT UDS yang memiliki 4 merek beras fortifikasi, yakni PBK, GNB, GNM, dan IMC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.

“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto.

 

Rincian Temuan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau lokasi Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X No. 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10). Foto: Kementan

1. Pada merek beras PBK didapati harga jual hingga Rp 19.300 per kilogram (kg), tidak ada kelas mutu di label, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;

2. Pada merek beras GNB didapati harga jual hingga Rp 19.300 per kg, tidak ada kelas mutu di label, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;

3. Pada merek beras GNM didapati harga jual hingga Rp 19.000 per kg, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu medium;

4. Pada merek beras IMC didapati harga jual hingga Rp 18.200 per kg, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu medium;

 

Temuan di Jakarta

Satgas Pangan Bareskrim Polri ungkap beras fortifikasi palsu. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Sebelumnya, Polri juga telah mengumumkan perkembangan penindakan pelanggaran produsen beras fortifikasi di Jakarta (21/10/2026). Saat itu diumumkan produsen beras dengan inisial PT DTA diduga telah melakukan pelanggaran atas 5 merek dagang beras berinisial WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.

1. Pada merek beras WJK didapati harga jual hingga Rp 33.800 per kg, tidak ada izin edar dan gizi di label, vitamin B9 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu premium;

2. Pada merek beras IMF didapati harga jual hingga Rp 25.700 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B6, B9, B12 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;

3. Pada merek beras IHJ didapati harga jual hingga Rp 25.500 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B9, B12 tidak terdeteksi, kandungan zat besi dan Zinc kurang dari 80 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;

4. Pada merek beras CMS didapati harga jual hingga Rp 19.270 per kg dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;

5. Pada merek beras DTR didapati harga jual hingga Rp 19.000 per kg, label gizi tidak sesuai, kandungan vitamin B6 kurang dari 80 persen, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya