Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Bukti Sarwendah Harus Diuji Kebenarannya, Hakim Belum Beri Putusan

Kuasa hukum Ruben Onsu keberatan dengan bukti Sarwendah dalam sidang hak asuh anak dan meminta keasliannya diuji. Simak penjelasan soal keputusan hakim!

oleh Renisya Satya PutriDiterbitkan 29 Oktober 2026, 13:26 WIB
Ruben Onsu

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim belum memutuskan apakah bukti yang dipersoalkan kuasa hukum Ruben Onsu bisa dipakai dalam sidang hak asuh anak. Keberatan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

"Belum ada memutuskan. Balik lagi, balik lagi hakim bakal bilang sama kita ya pasti nanti ya akan dipertimbangkan lagi lebih lanjut," ujar William Rando Bayakta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).


Aturan Pembuktian dalam Perkara Perdata

Ruben Onsu - KapanLagi.com

William menjelaskan aturan pembuktian dalam perkara perdata. Bukti bisa berupa surat fisik, surat elektronik, atau video. Semuanya akan dinilai hakim.

"Karena kan pada asasnya ini hukum acara perdata ini kan semuanya kan pembuktian akta surat ya. Pembuktian akta surat, baik itu mungkin surat fisik ataupun elektronik ataupun video, yang akan nanti dipertimbangkan oleh hakim apakah ini keabsahannya bisa diuji ataukah apakah ini bisa dilihat sebagai memang ini memang ini aslinya. Nah itu nanti pertimbangan dari hakim," katanya.


Penilaian Keabsahan dan Keaslian Bukti

Hakim akan menilai dua hal, yaitu keabsahan bukti dan keasliannya. Pihak Ruben Onsu tidak mau mendahului penilaian itu. Namun mereka sudah menyampaikan sikap.

"Tapi kami sebagai pihak penggugat tadi melihat bukti-bukti tergugat ya kami ya keberatan dengan sesuatu yang menurut kami yang harus diuji kebenarannya, gitu sih," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya