Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura memperketat ancaman sanksi bagi perusahaan yang memicu kebakaran lahan di Indonesia. Tak sekadar denda, Singapura kini membidik akses pembiayaan perbankan hingga pasar modal bagi korporasi yang terbukti menyumbang pencemaran kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution).
Melalui Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS), pemerintah telah mengingatkan sektor perbankan untuk memperketat identifikasi risiko lingkungan. Bank-bank diminta mengelola bahkan membatasi eksposur pembiayaan terhadap bisnis yang berisiko memicu deforestasi dan pembakaran hutan.
Advertisement
Di saat bersamaan, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) mencecar tujuh emiten yang tercatat di bursa saham Singapura untuk mengklarifikasi langkah pemantauan dan penanganan kebakaran lahan pada rantai bisnis mereka di Indonesia.
Ancaman sektor keuangan ini berjalan beriringan dengan rencana amandemen Transboundary Haze Pollution Act di parlemen Singapura. Aturan anyar tersebut memberikan landasan hukum kuat untuk memeriksa seluruh dokumen, hubungan korporasi, hingga struktur rantai pasok (supply chain) perusahaan secara independen.
"Kami akan menggunakan kewenangan ini untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," tegas Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Kamis (29/10/2026).
Grace Fu menambahkan, perusahaan yang menolak diaudit atau enggan kooperatif membongkar data rantai pasoknya bakal dikategorikan melakukan pelanggaran hukum.
Misi Pencarian Fakta Rantai Pasok
Hasil pemeriksaan atas rantai pasok dan aliran bisnis perusahaan nantinya diserahkan kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) sebagai dasar penjatuhan sanksi.
Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan, pengetatan akses keuangan dan pemeriksaan rantai pasok ini murni berbasis fakta hukum, bukan manuver politik semata.
"Tujuan langkah ini bukan untuk mencari kambing hitam maupun menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik atau politik. Kami sedang menjalankan misi pencarian fakta," kata Shanmugam.
Shanmugam menekankan, perusahaan yang beroperasi di Singapura memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh rantai pasoknya bersih dari praktik pembakaran lahan. Singapura menegaskan tidak akan lagi mentoleransi kabut asap sebagai risiko bisnis yang wajar.
Melalui kombinasi audit rantai pasok, pengetatan kredit bank oleh MAS, serta pengawasan ketat bursa SGX, Singapura berupaya memutus rantai pendanaan bagi pelaku pembakaran hutan.