Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki babak baru. Hal ini setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka demutulisasi bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, perubahan anggaran dasar tersebut diajukan sehubungan dengan pelaksanaan demutualisasi BEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Advertisement
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Perseroan mengusulkan perubahan beberapa ketentuan anggaran dasar," ujar dia, Rabu, 28 Oktober 2026.
Jeffrey menuturkan, salah satu ketentuan yang diubah dalam Anggaran Dasar yaitu terkait dengan pemegang saham. Hal ini membuka peluang kepemilikan saham atas BEI saat ini terbuka untuk pihak di luar Anggota Bursa.
"Setelah ini tentu kami akan mulai proses untuk mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru nanti,” ujar Jeffrey, mengutip Antara, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan berlaku secara umum bagi calon pemegang saham yang memenuhi ketentuan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menyebutkan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Proses Calon Pemegang Saham
Mengenai masuknya Danantara Indonesia, Jeffrey mengungkapkan proses terkait calon pemegang saham tersebut masih berjalan. Akan tetapi, pihaknya belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian prosesnya kepada publik.
Sementara untuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), Jeffrey menuturkan, BEI belum menerima penawaran dari kedua institusi negara tersebut.
“Di Undang-Undang (UU) disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) dapat menjadi pemegang saham Bursa,” ujar Jeffrey.
Selain itu, Jeffrey menuturkan, demutualisasi tidak membuat BEI akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya masih perlu dibahas bersama para pemegang saham, termasuk kemungkinan penerbitan saham baru yang memerlukan persetujuan pemegang saham.
Pihaknya belum dapat memastikan target waktu pelaksanaan tahapan selanjutnya, karena masih bergantung pada kesiapan proses dan penyelesaian dokumen.
“Ke depannya tentu kita harapkan seperti bursa-bursa lain adalah IPO. Tetapi sebelum masuk ke tahap IPO, saat ini kita melalui tahapan ini dulu,” ujar Jeffrey.
POJK Nomor 13 Tahun 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Mengutip Antara, POJK Nomor 13 Tahun 2026 itu menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah demutualisasi.
Demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, mengingat langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga akan membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5%, namun tetapi kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.
Adapun, kepemilikan di atas 5% tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5%.
Perkiraan Porsi Kepemilikan Danantara
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani pernah memprediksi porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sekitar 5 hingga 10%.
Rosan menuturkan, pembahasan mengenai porsi Danantara tersebut masih berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
"Ya kan POJK-nya sudah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa, kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10%," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026, mengutip Antara.
Ketika ditanya mengenai informasi porsi saham yang diberikan kepada Danantara mencapai lebih dari 40%, Rosan mengatakan angka tersebut kemungkinan merupakan porsi gabungan dari sejumlah pihak.
"Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40%, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10%," tutur dia.
Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).
Danantara Minat, OJK: BEI Masih Menyiapkan Aturan
OJK menyatakan BEI masih mempersiapkan perubahan sejumlah peraturan dan anggaran dasar dalam rangka pelaksanaan demutualisasi, di tengah minat Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan, BEI saat ini masih mengidentifikasi peraturan internal yang perlu disesuaikan sebelum dapat menawarkan saham kepada pihak di luar anggota bursa.
“Kalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,” ujar Hasan kepada wartawan, usai kegiatan BIG Market Insights 2026, di Jakarta, Kamis, mengutip Antara.
Ia menjelaskan, anggaran dasar BEI saat ini masih mengatur kepemilikan saham oleh anggota bursa serta pembatasan pembagian dividen.
Oleh karena itu, perubahan ketentuan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penawaran saham kepada investor baru dapat dilakukan.
Adapun perubahan anggaran dasar harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“RUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujarnya.
Setelah tahapan tersebut diselesaikan, BEI berpotensi menawarkan saham kepada pihak nonanggota bursa, termasuk badan hukum Indonesia yang dinilai dapat menjadi mitra atau investor strategis untuk mendukung penguatan, pengembangan, dan operasional bursa.
Hasan menjelaskan, calon investor selanjutnya dapat menyampaikan minat terhadap penawaran tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi valuasi dan harga saham.
Ia pun belum dapat memastikan waktu penyelesaian persiapan demutualisasi, karena pelaksanaannya bergantung pada kesiapan BEI serta persetujuan pemegang saham yang ada saat ini.
“Prosesnya bisa cepat, bisa juga lambat. Artinya, sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” katanya.
Dorong Pemisahan Fungsi Pengaturan BEI dalam Demutualisasi
Sementara itu, Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mendorong pemisahan fungsi pengaturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi dengan membentuk badan pengaturan tersendiri di dalam kelompok BEI.
“Menurut saya, pemisahan tersebut jangan berhenti pada pembagian divisi di dalam gedung yang sama. Pilihan yang lebih kuat adalah membentuk badan pengaturan tersendiri dalam kelompok BEI,” ujar Josua, mengutip Antara.
Josua menuturkan, badan pengaturan itu perlu memiliki dewan pengawas yang mayoritas independen, anggaran yang terjamin, serta kepala badan yang melapor kepada dewan pengawas dan OJK, bukan kepada direktur utama BEI yang memiliki target pendapatan.
Badan tersebut nantinya dapat menangani penilaian pencatatan, kepatuhan perusahaan tercatat, pengawasan Anggota Bursa, pemeriksaan transaksi, hingga rekomendasi sanksi.
Manajemen komersial BEI, ia menilai, tidak boleh mengubah hasil pemeriksaan karena mempertimbangkan potensi kehilangan perusahaan tercatat, Anggota Bursa, transaksi, maupun pendapatan.
Josua juga menilai perlu ada mekanisme pengambilalihan keputusan oleh OJK ketika BEI memiliki kepentingan langsung dalam suatu perkara.
Misalnya, apabila perkara menyangkut pemegang saham BEI, anak usaha BEI, perusahaan yang dikendalikan Danantara, atau BEI sendiri, keputusan pengaturan sebaiknya tidak diputuskan oleh BEI, melainkan secara otomatis dinaikkan kepada OJK atau komite independen yang tidak memiliki hubungan dengan pihak terkait.
Bangun Bursa Memiliki Daya Saing Global
Pengamat pasar modal Hendra Wardana menuturkan, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Oktober 2026 terhadap perubahan Anggaran Dasar dalam rangka demutualisasi merupakan langkah penting untuk memodernisasi struktur kelembagaan pasar modal Indonesia.
Ia menuturkan, selama ini, kepemilikan saham BEI terbatas pada Anggota Bursa. Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa diarahkan menjadi lebih terbuka bagi pihak di luar Anggota Bursa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut saya, ini bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, melainkan upaya membangun Bursa yang lebih profesional, modern, dan memiliki daya saing global,” kata dia dalam keterangan kepada Liputan6.com.
Namun, ia mengingatkan, persetujuan RUPSLB merupakan tahap awal dan belum otomatis membuat seluruh perubahan berlaku efektif karena masih terdapat proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendra juga memaparkan mengenai dampak demutualisasi bursa. Ia menuturkan, dari sisi ekonomi, demutualisasi berpotensi memperkuat kapasitas BEI dalam mengembangkan infrastruktur pasar, meningkatkan kualitas teknologi perdagangan, memperluas inovasi produk investasi, dan memperbaiki efisiensi operasional.
“Dengan terbukanya peluang bagi pemegang saham di luar Anggota Bursa, sumber dukungan modal dan perspektif pengembangan bisnis juga berpotensi menjadi lebih beragam,” kata dia.
Selain itu, dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan daya saing BEI dalam menarik investor domestik maupun asing, terutama ketika pasar modal Indonesia sedang menghadapi tantangan kepercayaan dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi.
“Meski demikian, demutualisasi bukan solusi instan untuk memperbaiki IHSG atau menghentikan arus keluar dana asing. Dampaknya akan bergantung pada kualitas implementasi, konsistensi regulasi, dan kemampuan BEI membuktikan bahwa perubahan kelembagaan benar-benar menghasilkan pasar yang lebih transparan, adil, dan kredibel,” kata Hendra.