Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Jember tengah mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa tiga murid di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember. Insiden kekerasan fisik tersebut mengakibatkan para korban mengalami trauma mendalam hingga enggan kembali ke sekolah.
Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.
Advertisement
"Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Sudah ada lima saksi yang kami minta keterangan, salah satunya adalah pelapor yang merupakan orang tua korban," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, Selasa (27/10/2026).
Alfan menjelaskan, para saksi yang diperiksa meliputi pihak yang menggetahui langsung dugaan kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk perwakilan manajemen Sekolah Rakyat dan rekan-rekan korban.
Sementara itu, terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) belum dimintai keterangan. Penyidik PPA masih mendalami peran serta posisi mahasiswa tersebut di dalam ekosistem Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember.
"Terkait terduga pelaku dari mahasiswa Universitas Pertahanan, saat ini belum dipanggil. Kami masih menyelidiki posisi dan peran yang bersangkutan di sekolah tersebut," ungkapnya.
Untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk, pihak kepolisian juga berencana menyita dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Guna memulihkan kondisi psikologis para korban dan saksi anak, Polres Jember menggandeng Dinas Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.
"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak, baik yang berstatus sebagai korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung," jelas Alfan.
Peristiwa penganiayaan ini ditengarai dipicu oleh aksi ketiga korban yang kedapatan merokok di area sekolah pada Minggu (18/10/2026). Terduga pelaku yang mengetahui hal tersebut lantas melakukan tindakan kekerasan fisik.
Dampak kekerasan tersebut berlanjut hingga salah satu korban harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat. Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember pada Senin (19/10/2026) untuk menuntut keadilan.
Mahasiswa Magang Ditarik
Buntut kasus ini, sejumlah mahasiswa magang ditarik dari Sekolah Rakyat. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3A Jember, Sugeng Riyadi mengatakan penarikan mahasiswa magang dilakukan sejak Kamis (22/10/2026) sore.
"Pihak Unhan menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dan siap menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam. Mahasiswa magang diduga menampar siswa yang kedapatan merokok.
Situasi memanas saat dua siswa lainnya berupaya membela temannya, namun justru ikut menjadi sasaran kekerasan. Salah satu siswa bahkan mengalami luka di bagian dada hingga harus dilarikan dan mendapat perawatan medis di Puskesmas Ajung.
"Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga korban memilih membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar dia.
Dalam proses mediasi dikawal Komando Distrik Militer (Kodim), mahasiswa terduga pelaku telah dihadirkan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Meski permohonan maaf telah disampaikan, Dinsos P3A menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pihak Sekolah Rakyat Jember berencana merombak total sistem pengawasan internal, termasuk mematangkan rencana pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area sekolah.