Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN Lewat Koperasi

Kementerian Koperasi menanggapi mengenai rencana melibatkan koperasi untuk mendistribusikan gaji dan dana pensiun ASN.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 08 Oktober 2026, 20:50 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan rencana yang tengah dibahas hanya berkaitan dengan upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi bagi masyarakat.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan Bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Ahmad Zabadi menegaskan keterlibatan koperasi dalam layanan tersebut tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ahmad Zabadi, penguatan layanan pembayaran tersebut merupakan bagian dari transformasi koperasi agar tidak hanya menjadi wadah ekonomi anggota, tetapi juga berkembang sebagai lembaga ekonomi yang modern dan profesional.

“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” katanya.

Ahmad Zabadi juga mengapresiasi perhatian publik terhadap berbagai program transformasi yang sedang dijalankan Kemenkop. Menurutnya, perhatian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus memperkuat ekosistem koperasi nasional.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi besar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Kementerian Koperasi. Perhatian ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional,” ujarnya.

Kemenkop Sedang Menggodok Model Bisnis Khusus Koperasi Merah Putih di Perkotaan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan mengenai laporan masyarakat terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Dok Kemenkop)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan model bisnis dan studi kelayakan (feasibility study) khusus bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih di perkotaan. Model bisnis tersebut akan disertai prototipe yang dirancang khusus untuk kelurahan di kota-kota besar.

Rencana ini mengacu pada karakteristik yang dinilai berbeda antara koperasi di kota dengan koperasi di wilayah pedesaan. “Dalam waktu dekat kami membangun prototipe yang khusus untuk di kelurahan di kota-kota besar dengan model bisnis dan 'feasibility study' yang berbeda,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono melansir Antara di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, selama ini pemerintah masih memprioritaskan pembangunan fisik, gudang, gerai dan sarana pendukung Koperasi Merah Putih di wilayah pedesaan sehingga penyusunan model bisnis untuk kawasan perkotaan belum dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sorotan Anggota Komisi VI DPR mengenai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di Jakarta Selatan, yang dilaporkan hanya membukukan laba sekitar Rp 78 ribu.

Ferry menjelaskan koperasi tersebut dibentuk secara mandiri oleh pengurus sehingga belum menggunakan model bisnis yang disiapkan pemerintah.

“Itu memang Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai yang didirikan secara mandiri oleh pengurus. Dan memang kami belum masuk ke kelurahan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta,” katanya.

 

Karakteristik Beda

Menurut Ferry, karakteristik usaha koperasi di kota besar berbeda dengan koperasi di desa sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda dalam penyusunan model bisnis maupun studi kelayakan.

“Karena itu tentu berkaitan dengan model bisnis dan 'feasibility study' yang sangat bisa jadi berbeda sama sekali dengan model bisnis dan 'feasibility study' yang ada di koperasi-koperasi yang berkarakter desa dan kelurahan yang tidak di kota besar,” ujarnya.

Pemerintah segera menyelesaikan model bisnis tersebut sebagai acuan pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih di kawasan perkotaan.

Berdasarkan data Simkopdes per 15 Juli 2026, terdapat 38.050 usulan lahan, dengan 35.860 di antaranya telah terverifikasi dan 2.190 lainnya masih menunggu verifikasi.

Dari lahan yang telah terverifikasi, sebanyak 16.280 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik, 19.108 masih dalam tahap pembangunan dan 472 belum memulai pembangunan. Hingga saat ini, sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diresmikan dan beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya