Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan laporan penipuan atau scam. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (6/10/2026), sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Advertisement
Rinciannya, sebanyak 31.571 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Kemudian, terdapat 3.645 pengaduan investasi ilegal dan 222 pengaduan gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan dan menghentikan sejumlah aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi.
Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dan Satgas PASTI untuk mencegah masyarakat terjebak dalam layanan keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Ratusan Ribu Laporan Scam Masuk ke IASC
Selain menangani entitas keuangan ilegal, OJK juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan penipuan.
Sebanyak 334.756 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara itu, 367.586 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Dalam penanganan laporan tersebut, IASC telah mengidentifikasi dan memverifikasi 1.372.483 rekening yang dilaporkan. Dari jumlah itu, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar. IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan.
Hingga akhir September 2026, IASC berhasil mengembalikan Rp 207,16 miliar dana korban yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK Beri Sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan konsumen.
Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp 82,96 miliar.
Untuk pelanggaran market conduct, OJK hingga 30 September 2026 menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda dengan nilai Rp 8,73 miliar. Pelanggaran antara lain berkaitan dengan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 14 September 2026, termasuk 82.092 pengaduan.
Pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology sebanyak 36.435 laporan, disusul perbankan 26.091 laporan dan perusahaan pembiayaan 16.758 laporan.