Mantan Pejabat Terseret Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara

Kementerian ESDM menanggapi mengenai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat terkait dugaan korupsi nikel.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 29 September 2026, 15:05 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rille Jeffri Huwae. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan pejabat dalam pusaran dugaan korupsi nikel. Kementerian ESDM bakal mengikuti proses hukum dan menyusun perbaikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rille Jeffri Huwae bakal mengikuti penetapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap penetapan eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM berinisial MTP jadi tersangka.

"Jadi yang itu pertimbangan hukumnya dari Kejaksaan Agung. Jadi aspek yang dilihat juga aspek korupsinya. Nah kalau kita kan aspek administratifnya," ungkap Jeffri, ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dia mempercayakan segala proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di tangan Kejaksaan Agung. Termasuk mengenai penetapan pihak-pihak sebagai tersangka.

Jeffri mengatakan, kasus dugaan persekongkolan pada pusaran korupsi itu jadi pengingat untuk melakukan perbaikan. "Intinya adalah ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan, ini menjadi apa koreksi buat kita di sini kan gitu," ucapnya.

Berbagai temuan yang dikantongi Kejagung diakuinya menjadi aspek penelaahan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

"Sudah, tentu kita pelajari itu juga, kita pelajari. Cuma kan kalau sudah ada penegakan hukum korupsi kan dia menjadi lebih, kalau undang-undang bilang kan didahulukan. Jadi kita lihat perkembangannya saja," jelas dia.

Dugaan Persekongkolan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi pada periode 2017-2019.

 

 

Diduga Ekspor Nikel Tanpa Penuhi Kewajiban DMO

Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).

PT CNI selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Dalam praktiknya, PT CNI diduga bersekongkol dengan sejumlah pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) agar persyaratan ekspor terpenuhi.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat, 25 September 2026.

Modus Rekayasa Dokumen

Bermodalkan hasil uji laboratorium yang diduga direkayasa dari Sucofindo Kendari tersebut, PT CNI kemudian melobi pejabat di Kementerian ESDM berinisial MT agar diterbitkan surat rekomendasi izin ekspor.

Pejabat kementerian terkait kemudian diduga meloloskan izin tersebut meski mengetahui perusahaan belum mengantongi dokumen prasyarat utama.

"Kemudian MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut," terang Anang.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor," ia menambahkan.

 

Aliran Suap

Upaya memanipulasi dokumen dari hulu ke hilir tersebut, kata Anang, diduga dipermudah dengan adanya aliran dana suap dari kas korporasi kepada pejabat yang terlibat.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI," ungkap Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya