Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook

Hakim menyebut ada pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tersebut tapi belum diperiksa.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 24 September 2026, 15:55 WIB
Sidang putusan banding Nadiem Makarim (Foto: Devira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah membacakan putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk perkara korupsi Chromebook.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana menyebut, sampai saat ini pihak-pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum diperiksa.

"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chromebook, belum diperiksa pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Hakim saat membacakan putusan sidang, Kamis (24/9/2026).

Oleh karena itu, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali.

Hakim menambahkan, menimbang aliran dana sebesar Rp 809.597.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) terhadap PT Gojek, di mana terdakwa tidak dapat mengajukan satu dokumen yang membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang terbukti.

"Serta peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya yang sah yang terjadi dalam rentang waktu bersamaan dengan jabatannya dengan kebijakan yang menguntungkan korporasi tertentu sejumlah Rp 4.871.400.663.758, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan majelis hakim tingkat pertama belum dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," ucap Hakim.

"Oleh karena itu, maka direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditelusuri melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal atas pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," tutup Hakim.

 

Hukuman Nadiem Dipangkas jadi 9 Tahun

Sidang putusan banding Nadiem Makarim (Foto: Devira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyampaikan hasil sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas dugaan kasus korupsi Chromebook.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Kemudian, Hakim membacakan putusan hukuman Nadiem yang semula 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Kemudian, Hakim menyatakan, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata Hakim.

 

Hukuman Uang Pengganti Dikurangi

Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim.

"Dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," sambung Hakim.

Hakim juga memutuskan jika Nadiem tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.

"Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Hakim.

Putusan ini menjadikan Majelis Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa tersebut dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN http://Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya