Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas 160 aturan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) menjadi cuma tiga aturan saja. Langkah ini diambil demi mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah, dengan target menyelesaikan 24–28 proyek PSEL darurat secara bertahap pada 2027 dan 2028.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, penyederhanaan ini dilakukan karena proses perizinan sebelumnya sangat rumit dan melibatkan terlalu banyak pihak. Dulu, pengembang harus bolak-balik berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, PLN, hingga beberapa kementerian cuma untuk mengurus izin dan skema pembiayaan.
Advertisement
"Ada 160 aturan yang rumit, itu kita pangkas habis jadi tiga saja," ujar Zulkifli saat meresmikan pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026).
Zulkifli menegaskan, percepatan ini sangat mendesak. Pasalnya, fasilitas PSEL darurat yang ada saat ini baru menangani sekitar 22,5% dari total masalah sampah nasional. Pemerintah menargetkan separuh dari proyek darurat ini rampung di 2027, dan sisanya selesai pada 2028.
"Ini PSEL yang darurat dan baru menyelesaikan 22,5% masalah. Masih ada 77,5% lagi yang harus dituntaskan," tambah Zulkifli.
Masuk Tahap Jual Beli LIstrik
Pada kesempatan yang sama, CEO Danantara Investment Management, Pandu Patria Sjahrir menyampaikan bahwa PSEL Bogor Raya 1 kini sudah memasuki tahap penandatanganan jual beli listrik. Proyek ini siap menyusul PSEL Kota Bekasi dan Denpasar Raya yang sudah berjalan lebih dulu sejak awal 2026.
PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun atau sekitar 45% dari total produksi sampah di Kota dan Kabupaten Bogor. Selain itu, proyek ini diproyeksikan memangkas emisi sampah TPA hingga 80% dan mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO2 setiap tahunnya.
"PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberi dampak nyata bagi pengolahan sampah, penyediaan energi hijau, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal," ungkap Pandu.
Nilai investasi proyek PSEL Bogor Raya 1 ini mencapai Rp2,8 triliun dan diperkirakan bakal menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja. Nanti, energi hijau yang dihasilkan bisa memasok listrik untuk lebih dari 100 ribu rumah di kawasan Bogor Raya, sekaligus menghemat kebutuhan lahan tempat penampungan sementara (TPS) hingga 80%.