E-Voting Pemilu Belum Final, Mendagri Soroti Risiko Peretasan

Tito menilai wacana penerapan e-voting untuk Pemilu mendatang harus dikaji matang bersama DPR dan penyelenggara Pemilu guna mengantisipasi risiko peretasan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 September 2026, 06:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk Pemilu mendatang dipastikan belum menjadi keputusan final.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai penerapannya harus dibahas mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, hingga partai politik.

Tito menjelaskan bahwa e-voting memang memiliki keunggulan dari segi kecepatan penghitungan dan efisiensi biaya. Meski begitu, sistem digital ini mengusung risiko besar yang patut dihitung cermat, terutama menyangkut keamanan siber dan potensi kecurangan.

“Ya, ada wacana itu. Tapi itu kan harus dibicarakan pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, ya. Partai-partai politik, apakah mereka setuju atau tidak dengan wacana e-voting,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR, para gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Tito, proses pembahasan perlu dilengkapi dengan studi komparatif dari negara-negara yang telah menerapkan e-voting. India menjadi salah satu rujukan utama yang dinilai layak dipelajari mengingat populasi penduduknya yang sangat besar.

“Boleh saja, ada juga rencana, ada wacana ya, untuk studi banding misalnya di India,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan e-voting sebenarnya bukan hal asing di tanah air karena pernah diuji coba dalam skala terbatas di tingkat desa. Kendati demikian, penerapannya untuk skala Pemilu nasional memiliki kompleksitas serta tantangan yang jauh berbeda.

Di satu sisi, keunggulan e-voting terletak pada pemangkasan waktu penghitungan suara serta penekanan anggaran. Dengan sistem berbasis daring, pemilih bahkan dimungkinkan menyalurkan suara tanpa harus hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tergantung mekanisme teknis yang disepakati.

 

Kekhawatiran Adanya Peretasan

Kotak suara Pilkada tersimpan rapi di Gudang Logistik KPU. (Istimewa)

Namun di sisi lain, Tito memberikan catatan kritis mengenai ancaman peretasan sistem serta kekhawatiran manipulasi data. Hal ini disebabkan hasil suara elektronik langsung terdata tanpa melalui tahapan rekapitulasi manual yang bertingkat.

“Kalau e-voting kan langsung dia, tanpa melalui perhitungan itu tingkat secara bertingkat. Sehingga mungkin akan ada terdapat kelemahan moral hazard misalnya, takut ada kecurangan misalnya,” tutur mantan Kapolri tersebut.

Oleh sebab itu, Kemendagri memandang Indonesia perlu membedah praktik di berbagai negara, baik yang sukses mengadopsi e-voting maupun negara maju yang justru memilih bertahan dengan sistem manual.

“Intinya adalah sebatas wacana baru. Kita mau belajar dulu beberapa,” pungkas Tito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya