Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK

Eks Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK melalui permohonan praperadilan ke PN Jaksel.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 08 September 2026, 14:51 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap aset Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan didaftarkan pihak Silmy pada Jumat (4/9/2026) dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (8/9/2026).

Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan institusi KPK beserta para pimpinan KPK sebagai termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan dalam SIPP.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim yang akan memimpin persidangan. Praperadilan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.

Sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.

“Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama,” tulis laman SIPP PN Jaksel.

 

KPK Sita Aset Rp 150 Miliar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah aset senilai total Rp 150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan sejak penyidikan perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

KPK masih menelusuri asal-usul perolehan aset tersebut. Penelusuran dilakukan karena sejumlah aset diketahui diatasnamakan pihak lain.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya