Liputan6.com, Bagdad - Otoritas kehakiman Irak menyita uang tunai senilai sekitar US$ 10 juta atau sekitar Rp 176 miliar (kurs 17.628 per US$), 35 properti, dan enam kendaraan dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur kantor seorang pejabat senior di sektor perminyakan.
Dikutip dari Anadolu, Jumat (4/9/2026), Dewan Kehakiman Tertinggi Irak pada Senin mengatakan, seorang hakim investigasi di Pengadilan Kriminal Pusat Baghdad untuk Pemberantasan Korupsi telah memerintahkan penyitaan aset milik terdakwa Alaa Mohsen Khalaf.
Advertisement
Aset tersebut berupa 7 miliar dinar Irak atau sekitar US$ 5,3 juta serta tambahan uang tunai sebesar US$ 5,5 juta.
Khalaf diketahui pernah menjabat sebagai direktur kantor Adnan al-Jumaili, mantan wakil menteri perminyakan Irak untuk urusan penyulingan. Al-Jumaili juga ditahan atas tuduhan penyalahgunaan dana publik.
Selain uang tunai, hakim menyebut aset yang disita mencakup 35 properti dan enam kendaraan milik Khalaf. Penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.
Penyitaan ini dilakukan ketika Irak tengah menjalankan kampanye yang lebih luas untuk memberantas korupsi keuangan dan administrasi.
Pemerintah Irak meluncurkan kampanye tersebut pada 28 Juni bersama Dewan Kehakiman Tertinggi. Kampanye itu ditujukan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat korupsi sekaligus memulihkan dana publik.
Penyelidikan juga berfokus pada kesaksian al-Jumaili setelah dirinya diberhentikan pada Juni. Ia diberhentikan atas tuduhan pemborosan dana publik dan pemberian kontrak yang melanggar hukum.
Kampanye pemberantasan korupsi tersebut telah berujung pada penahanan puluhan pejabat, mantan pejabat, anggota parlemen, dan pengusaha. Mereka termasuk sejumlah tokoh yang bergerak di sektor perminyakan.
Selain penahanan, aparat juga melakukan penggerebekan di Baghdad dan sejumlah provinsi. Operasi tersebut menghasilkan penyitaan uang tunai, properti, serta berbagai aset lain yang berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi.