OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

OJK telah merampungkan draf POJK untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta bersiap berdiskusi dengan Komisi XI DPR pekan depan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 03 September 2026, 11:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melaporkan aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) kepada Komisi XI DPR RI pada pekan depan. OJK telah menyiapkan dua aturan utama menjelang pelaksanaan BMKS nantinya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kehadiran BMKS dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaannya, OJK akan menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta melakukan pembahasan bersama parlemen.

"Dalam hal ini kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara dan nanti insyaallah minggu depan kita akan diskusikan dengan Komisi XI. Karena di undang-undang kan disebut kita harus mendapat persetujuan juga dari Komisi XI nanti, tapi semua drafnya kita sudah siap," kata Friderica saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dia menerangkan, saat ini OJK telah menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK terkait peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Kedua, POJK mengenai pengaturan pelaksanaan BMKS itu sendiri.

"Jadi akan ada dua POJK, yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri, ya. Tunggu, ya," ujarnya.

Friderica mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai detail jenis mineral hingga komoditas strategis yang akan masuk ke bursa tersebut. "Pengaturannya itu nanti kan di POJK-nya. Jadi saya enggak boleh spill dulu sekarang. Karena kita masih menunggu Perpres-nya, contohnya mineralnya apa saja, komoditas strategisnya apa saja, dan kemudian pengaturan dan lain-lain," jelas dia.

 

Siapkan Pejabat Pengawas

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, OJK telah menyiapkan jajaran kepengurusan hingga infrastruktur aturan BMKS agar bursa ini dapat berjalan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK periode 2026–2031. Selanjutnya, penetapan resminya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

"Sebenarnya kalau di dalam, kita sudah mempersiapkan dengan cukup lumayan baik dalam arti persiapannya, untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS," kata Friderica saat ditemui di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).

"Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi. Jadi begitu nanti Pak Sarjito onboard, itu sudah siap," sambung dia.

Susun Dua Aturan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Liputan6/Tira Santia).

Friderica juga memastikan Peraturan OJK (POJK) dan rancangan aturan lainnya disiapkan secara paralel, termasuk proses pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

"Peralihan pengawasan sudah kita siapkan POJK-nya, kemudian RPOJK yang tentang pengaturan juga sudah kita siapkan. Nanti kita sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus dikomunikasikan dan meminta persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi XI," jelas dia.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai komoditas apa saja yang akan masuk ke BMKS, Friderica menyerahkan keputusan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. "Komoditasnya itu di Perpres, ya. Ada di situ semua," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya