Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha belum ditahan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara kooperatif, pada Senin (31/8/2026). Mereka adalah Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Advertisement
Ketua tim hukum, Rian Kapitan, mengatakan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, sejauh ini tidak terdapat alasan yang mengharuskan ketiga kliennya ditahan.
"Sesuai ketentuan Pasal 105 KUHAP, penahanan belum dapat dilakukan karena sejauh ini, ketiga tersangka tidak ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi tindak pidana, serta memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan," kata Rian, Selasa (1/9/2026).
Rian mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak ketiga tersangka terpenuhi selama menjalani pemeriksaan. Pertanyaan penyidik, kata dia, berkaitan dengan peristiwa pada 13 Juni 2026 yang diduga melibatkan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dokter Icha.
Dia memilih tidak membeberkan materi pembelaan ketiga tersangka. Sikap tersebut diambil untuk menjaga empati terhadap keluarga dokter Icha yang telah meninggal dunia.
"Kami hadir untuk memastikan ketiga klien kami terpenuhi haknya sebagai tersangka selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT," ujarnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka tiga anggota DPRD TTU tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Dia mengatakan saat ini berkas perkara sedang dalam proses pemberkasan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.
"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini," katanya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, dia belum merinci pasal berapa yang dijerat untuk para tersangka.
Dia menambahkan, dari empat terduga yang dilaporkan, satu terlapor yakni Maria Mathildis Sau, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang satu ini belum cukup bukti," jelasnya.