Bos Serikat Pekerja Bidik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Kelar Oktober 2026

Presiden KSPI Said Iqbal menyiapkan rencana cadangan jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan belum dapat selesai pada Oktober 2026.

oleh Thurfah Mahira AhnafDiterbitkan 29 Agustus 2026, 13:38 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pendapat dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung paling lambat Oktober 2026. Adapun RUU Ketenagakerjaan baru disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026

Namun, ia sendiri ragu tenggat dua bulan itu realistis, mengingat pembahasan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya memakan waktu bertahun-tahun.

"Kalau kita hitung dari akhir Agustus ini, waktunya tinggal September, Oktober, dua bulan," kata Said dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026).

Iqbal menyebut RUU itu kemungkinan besar akan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, penambahan kata “perlindungan” pada judul memiliki makna politik: penegasan negara hadir dalam setiap persoalan buruh, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja.

Ia membandingkan dengan riwayat pembahasan dua undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya. “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pembahasannya dari 1997 sampai 2003, enam tahun, ganti dua atau tiga presiden,” tutur dia.

Sementara UU Nomor 25 Tahun 1997, kata Said, pembahasannya di era Presiden Soeharto juga memakan waktu lebih dari dua tahun.

Panjangnya proses itu, menurut Said, tak lepas dari tajamnya polarisasi kepentingan antara kubu pekerja dan kubu pengusaha yang sama-sama sudah menyerahkan draf ke Panitia Kerja (Panja) RUU.

 

KSPI Siapkan Skenario Cadangan Jika RUU Molor

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pendapat dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026).

Dari sisi pengusaha, bukan hanya Apindo yang punya kepentingan, tetapi juga asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gaikindo (kendaraan bermotor), Gabel (elektronik), hingga Kadin. Dari sisi pekerja, setidaknya ada empat kelompok yang menyerahkan draf terpisah: KSP-PB, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, kelompok non-koalisi (KSPSI, KSPN, KPRI, dan lainnya), serta Forum Serikat Pekerja BUMN (SP-BUMN).

Said menyiapkan skenario cadangan jika pembahasan molor dari Oktober. Ia meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan acuan tambahan, dengan syarat pasal-pasal yang dinilai sudah baik dalam UU Cipta Kerja seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kompensasi bagi karyawan kontrak dan outsourcing, serta sanksi pidana tetap dipertahankan.

“Kalau Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru sudah disahkan, otomatis klaster ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Iqbal, menanggapi pertanyaan soal nasib UU Cipta Kerja jika RUU baru rampung Oktober.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya