Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan investasi Lembaga Pembangunan Tanah Federal (Federal Land Development Authority/Felda) Malaysia di BWPT.
Mengutip Antara,pada Minggu, 23 Agustus 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta bantuan terhadap kasus investasi di perusahaan Indonesia.
Advertisement
Investasi yang dilakukan Felda Malaysia ketika era kepemimpinan Perdana Menteri Malaysia Nazib Razak di PT Eagle High Plantations Tbk.
"Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta beliau untuk juga melihat juga masalah ini," kata Anwar dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Sabtu.
Anwar Ibrahim tidak merinci mengenai kasus tersebut, tetapi dia mengatakan apabila persoalan ini tidak ditangani, kerugian yang dapat didera Felda akibat keputusan manajemen sebelumnya itu, bisa mencapai 2,5 miliar ringgit atau setara Rp 11 triliun (kurs saat ini).
Berdasarkan laporan, Felda, selaku lembaga pemerintah Malaysia yang bergerak di bidang pemukiman untuk warga miskin, hingga saat ini belum bisa mendapatkan dana investasinya kembali, karena perusahaan EHP mempersoalkan di pengadilan Indonesia.
Felda disebut hanya akan dapat pengembalian dana sebanyak 200 juta ringgit atau sekitar Rp 876 miliar dari total investasinya.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, (28/8/2026), Corporate Secretary BWPT Rizka Dewi Sulistyorini memberikan penjelasan kepada bursa. Ia menuturkan, berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan adalah FIC Properties Sdn Bhd (FICP).
Dalam hubungan korporasi dan komunikasi dengan pemegang saham, perseroan berhubungan dengan FICP dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham perseroan. Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan Felda sehubungan dengan kepemilikan saham perseroan.
“Mengingat pihak yang tercatat sebagai pemegang saham Perseroan adalah FICP dan FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan Felda, maka Perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal FELDA,” tulis Rizka.
Tanggapan BWPT
Perseroan merupakan badan hukum yang terpisah dan menjalankan kegiatan usaha secara independen sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberitaan dimaksud tidak mengubah hubungan Perseroan dengan FICP sebagai pemegang saham dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun operasional Perseroan, yang sampai dengan tanggal surat ini tetap berjalan secara normal,” tulis Rizka.
Rizka juga menyebutkan, perseroan tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi yang dimaksud dalam pemberitaan. Hal ini mengingat perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya."
Dalam konteks kepemilikan saham perseroan, pihak yang dikenal dan tercatat sebagai pemegang saham adalah FICP,” ujar Rizka.
Ia juga mengatakan, perseroan tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi yang dimaksud dalam pemberitaan. Hal ini mengingat perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya. “Dalam konteks kepemilikan saham perseroan, pihak yang dikenal dan tercatat sebagai pemegang saham adalah FICP,” ujar Rizka.
Ia menambahkan, perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai struktur transaksi, ketentuan perjanjian maupun hak dan kewajiban pihak yang terlibat, termasuk hal-hal yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan Felda.
“Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, kepemilikan saham FICP pada perseroan tetap sama dan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham,” ujar Rizka.
Saat ditanyamengenai FICP/Felda masih tercatat sebagai pemegang saham perseroan dan apabila telah terjadi perubahan kepemilikan, Rizka mengatakan, FICP masih tercatat sebagai pemegang saham perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat perubahan kepemilikan saham FICP pada perseroan dan jumlah kepemilikannya tetap sama.
"Adapun Felda tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat transaksi perubahan kepemilikan saham FICP yang perlu dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan tersebut,” ujar dia.
Tidak Terdapat Kewajiban dan Komitmen
Ketika ditanya mengenai hak put option yang diberikan dalam transaksi itu, Rizka menuturkan, perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan tanggapan atau interpretasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut,” tulis Rizka.
Selain itu, saat ditanya mengenai pemberitaan soal kewajiban pembayaran kembali investasi FICP/Felda oleh pihak penjual saham, Rizka menuturkan, perseroan bukan merupakan pihak dalam pengaturan maupun perjanjian yang dimaksud dalam pemberitaan.
“Berdasarkan catatan dan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, maupun eksposur lain berdasarkan perjanjian tersebut yang menjadi tanggung jawab Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Rizka.
Selain itu, Rizka mengatakan, perseroan juga tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum sehubungan dengan transaksi investasi yang dimaksud dalam pemberitaan. Perseroan juga tidak menerima korespondensi resmi dari FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham yang menyatakan ada sengketa atau tuntutan terhadap Perseroan terkait permasalahan itu.
“Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham Perseroan dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa, proses hukum, atau korespondensi yang mungkin terjadi di antara pihak-pihak lain di luar Perseroan,” ujar Rizka.
Ia mengatakan, Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham Perseroan dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa, proses hukum, atau korespondensi yang mungkin terjadi di antara pihak-pihak lain di luar Perseroan.