Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ardito belum menentukan langkah hukum setelah menerima vonis tersebut.
Vonis ini ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tujuh tahun penjara.
Advertisement
Dia mengatakan, masih akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukumnya untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Saya akan diskusikan dengan keluarga dan penasihat hukum terlebih dahulu," ujar Ardito kepada wartawan usai persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Ardito menghargai keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Dia juga memilih tidak menyalahkan pihak mana pun atas vonis tersebut.
"Kita harus formal, kita harus hargai. Mereka sudah bisa mulai sebaik-baiknya dengan semua kondisi yang ada," katanya.
Hukuman yang diterima Ardito lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Ini kondisi lebih meringankan dari tuntutan JPU," ujar Ardito.
Meski demikian, Ardito menyebut sejak awal dirinya tidak mempersoalkan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Dari pertama saya tidak mempersoalkan berapa pun hukumannya. Tidak masalah hukum berapa pun," ucapnya.
Menurut Ardito, hal yang menjadi perhatiannya selama proses persidangan bukan semata-mata mengenai berat ringannya hukuman, melainkan pembuktian dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan pembelaan yang disampaikan selama persidangan bukan untuk menyatakan dirinya sepenuhnya bersih dari perkara yang menjeratnya.
"Media pembuktian yang saya lakukan adalah pembuktian bahwa saya bukan orang yang bersih, tetapi apa yang ditunjukkan itu salah," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ardito dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsidair delapan bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis hakim membebankan uang pengganti kepada Ardito sebesar Rp 7,857 miliar.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar.
Jaksa juga sebelumnya menuntut pencabutan hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Kini, Ardito masih mempertimbangkan langkah selanjutnya bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum.