Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu Bisa Jamin Kesejahteraan Guru

Rencana pengalihan status PPPK guru dinilai akan mengurai tiga aspek.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 21 Agustus 2026, 20:00 WIB
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai mampu memberikan angin segar bagi kesejahteraan guru.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan pengangkatan status tersebut jadi salah satu cara mengurai 'benang kusut' pada tata kelola guru nasional.

“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," kata Satriwan dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jumat (21/8/2026).

Selain mengangkat status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dan ditanggung pusat, pemerintah juga memberikan kesempatan guru PPPK penuh waktu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia menuturkan, pengangkatan guru PNS yang dikelola pemerintah pusat, akan mempermudah redistribusi guru ke daerah yang alami kekurangan guru.

Termasuk dari aspek anggaran, mengingat kekuatan fiskal beberapa daerah lemah. Dia mencatat, Indonesia mengalami kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri sampai pertengahan 2026, serta ada 250 ribu lebih kelas tanpa guru. Kekurangan guru adalah akumulasi akibat sudah 7 tahun pemerintah tidak kunjung membuka rekrutmen guru PNS.

"Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru," kata Satriwan.

 

 

Komposisi Guru Tak Berimbang

Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di sebuah kelas menggunakan TUTUR. (Foto: Istimewa)

Satriwan juga melihat komposisi guru nasional saat ini yang kurang berimbang. Jumlah guru PNS sebanyak 857 ribu orang, PPPK Penuh Waktu 900 ribu, PPPK Paruh Waktu 200 ribu, dan Honorer 170 ribu.

"Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," terang Satriwan.

Angka tersebut dinilai berbanding terbalik dengan PPPK yang sifatnya kontrak 1-5 tahun. Apalagi honorer yang menempati kasta paling bawah. "Persoalan selama ini para guru PPPK Paruh Waktu dan honorer digaji sangat tidak manusiawi. Banyak yang digaji Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu, Rp 135 ribu, bahkan ada yang Rp 50 ribu perbulan," imbuh dia.

Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini menuturkan pemerintah membuka opsi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027

"Sebagaimana sampaikan oleh bapak pimpinan tadi bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.

Kemudian, ada kesempatan bagi PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di tahun awal 2027. "Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," bebernya.

 

Data PPPK

Rini mencatat jumlah PPPK guru sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.

Kemudian, pada saat ini ada proyeksi kebutuhan untuk pemenuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi.

"Yang tentu saja terdiri dari untuk sekolah guru-guru, termasuk di Kementerian Agama, Kemendikdasmen, kemudian juga di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya