Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) menampung masukan industri terkait skema perpajakan exchange traded fund (ETF) emas yang hingga kini belum memiliki ketentuan khusus, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemerintah masih mengkaji mekanisme perpajakan ETF emas bersama sejumlah asosiasi untuk memastikan skema tersebut sesuai dengan proses bisnis di pasar.
Advertisement
"Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami, kita bicarakan, kita coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” kata Inge dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Inge mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan skema PPh final atau nonfinal untuk transaksi ETF emas karena karakter transaksi ETF berlangsung secara real time dan berbeda dari transaksi emas fisik.
Menurut dia, PPh Pasal 22 atas transaksi emas yang berlaku saat ini bersifat nonfinal sehingga pajak yang dipungut dapat menjadi kredit pajak, sedangkan industri mengusulkan skema PPh final untuk transaksi ETF emas.
“Kalau ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” ujar Inge.
DJP juga mempertimbangkan aspek ketersediaan emas fisik dalam skema ETF emas, terutama ketika investor melakukan redemption atau penebusan unit ETF.
Inge mengatakan pemerintah perlu memastikan persediaan emas dapat memenuhi kebutuhan redemption agar mekanisme ETF emas berjalan sesuai dengan kondisi aset dasarnya.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, apakah persediaan emasnya nanti apabila terjadi sesuatu hal yang ternyata orang ingin melakukan redemption, apakah ini siap,” katanya.
Masih Dalam Pembahasan
Inge mengatakan pemerintah belum menetapkan ketentuan perpajakan ETF emas karena pembahasan masih melibatkan pemerintah dan asosiasi industri.
Dia mengatakan pemerintah juga masih mengkaji perlakuan PPN terhadap ETF emas untuk menentukan apakah instrumen tersebut termasuk objek PPN atau memperoleh perlakuan tertentu.
Sementara itu, Inge menjelaskan, transaksi emas fisik telah memiliki ketentuan perpajakan yang lebih jelas melalui PMK 48/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 52/2025, termasuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual untuk transaksi tertentu.
Dia mengatakan, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha bulion juga telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru.
Inge mengatakan pemerintah perlu menyiapkan regulasi perpajakan sebelum perdagangan ETF emas dibuka karena ketentuan tersebut membutuhkan proses penyusunan dan dukungan berbagai pihak.
"Seyogianya belum dilakukan sebelum ada kebijakan yang pasti mengenai perpajakan terkait ETF ini. Mari kita sama-sama lakukan pembahasan secara kolaborasi,” kata Inge.