BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel, Bisa untuk Pembayaran QRIS

BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel pada 17 Agustus 2026. KKI berbentuk kartu digital ini bisa digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 17 Agustus 2026, 13:20 WIB
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti bersama Dewan Gubernur BI, di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada Senin (17/8/2026). KKI ini dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sumber dana pembayaran QRIS, baik melalui fitur pindai maupun Tap.

Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa peluncuran Kartu Kredit Indonesia ini menjadi salah satu dari dua kebijakan utama yang dirilis tepat pada momen HUT ke-81 RI. Peluncuran KKI merupakan wujud sinergi antara BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional. Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit sebagai penopang konsumsi masyarakat," jelas Destry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk berbagai fitur, mulai dari integrasi QRIS, pembayaran online, hingga penerbitan kartu fisik.

"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS scan ataupun QRIS tanpa pindai yang dikenal dengan istilah QRIS Tap," jelas Ryan.

Sebagai informasi, Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.

Daftar 8 Bank Pertama Penerbit KKI

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti bersama Dewan Gubernur BI, di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Liputan6.com/Arief)

Ryan menerangkan, pada tahap awal implementasi KKI untuk layanan QRIS, terdapat delapan bank nasional yang telah bergabung sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP):

  1. Bank Central Asia (BCA)
  2. Bank Mandiri
  3. Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  5. CIMB Niaga
  6. Permata Bank
  7. Bank Mega
  8. Bank Syariah Indonesia (BSI) — mengembangkan skema pembiayaan syariah.

Saat ini, KKI digital sudah dapat digunakan sebagai sumber dana pada ekosistem QRIS, yaitu QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS Tap.

"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tambah Ryan.

 

Perluasan MDR QRIS 0%

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti bersama Dewan Gubernur BI, di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Liputan6.com/Arief)

Selain rilisnya KKI, Bank Indonesia juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% bagi seluruh kategori pedagang (merchant) yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menerangkan bahwa kebijakan MDR 0% kini diperluas untuk segmen usaha kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi hingga Rp 100 ribu.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu berlaku pada seluruh kategori merchant," kata Destry.

Kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan MDR QRIS 0% bagi kelompok usaha mikro yang tetap berlaku gratis untuk transaksi hingga Rp 500 ribu. Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, tarif MDR kini menjadi 0% (khusus transaksi hingga Rp 100 ribu) dari yang sebelumnya dipungut 0,7%.

MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh PJP pada setiap transaksi QRIS yang sukses. Biaya ini dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan digital.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," tutup Destry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya