460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

Kemenhub mencatat 1.811.713 kendaraan dalam pengawasan. Selain pelanggaran daya angkut, Kemenhub temukan pelanggaran ini juga dominan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 10 Agustus 2026, 11:20 WIB
Temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 460.707 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pada periode Januari-Agustus 2025. Aspek lebih dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemui.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 atau 74,57% kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar. Angka ini dicatat dari pemeriksaan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Aan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/8/2026).

Rinciannya, jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16%, sebanyak 6.551 kendaraan atau 1,07% melakukan pelanggaran dimensi, kemudian pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23%, pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan atau 0,01%, dan sebanyak 3.200 kendaraan atau 0,52% melakukan pelanggaran tata cara muat.

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%)," jelasnya.

Ia menjabarkan lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan," ujarnya.

 

Pengawasan Naik

Temuan Kemenhub: 460 Ribu Truk langgar Aturan, Dokumen dan Muatan Jadi Paling Banyak

Aan mengatakan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 menunjukkan peningkatan capaian. Tercatat tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,20% lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47%.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang," kata dia.

"Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur," pungkas Aan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya