KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026

Presiden KSPI Said Iqbal optimistis tiga tuntutan buruh, dapat diselesaikan pemerintah paling lambat September 2026.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 06 Agustus 2026, 15:15 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Liputan6.com/Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, optimistis tiga dari empat tuntutan buruh dapat diselesaikan pemerintah paling lambat pada September 2026. Menurutnya, penyelesaian ketiga tuntutan tersebut relatif mudah karena hanya membutuhkan perubahan regulasi di tingkat kementerian.

Iqbal mengatakan bahwa pemerintah telah membahas revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan aturan tersebut dapat rampung pada awal Agustus.

"Harapannya pada bulan September tiga isu yang pertama bisa selesai, karena itu kan mudah sekali," kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, tuntutan pertama terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Sementara itu, tuntutan kedua mengenai penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% masih menunggu respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Adapun tuntutan ketiga, yakni pengembalian nilai pesangon pekerja yang terkena PHK dari 0,5 kali menjadi minimal 1 kali ketentuan, menurut Iqbal akan segera diatur melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

"Kalau dari 0,5 kali aturan menjadi 1,0 kali aturan itu kan Menaker tinggal membuat Permenaker. Mudah," ujarnya.

 

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Paling Kompleks

Sementara itu, Iqbal menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi tuntutan yang paling sulit diselesaikan dalam waktu singkat karena melibatkan DPR RI dan sejumlah kementerian terkait.

Ia bahkan mengusulkan agar pembahasan RUU tersebut tidak dipaksakan selesai pada Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dipadukan dengan sejumlah aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai masih menguntungkan pihak pekerja.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan KSPI akan terus mengawal pembayaran hak-hak pekerja yang terkena PHK, terutama terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pencairan JHT.

"Saya akan menolak keras kalau pesangon dibayar hanya 0,5 kali aturan. Saya akan menyampaikan kepada Presiden agar Menaker mengeluarkan Permenaker," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya