OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan

OJK juga telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen. Pengaduan terbanyak dari sektor teknologi finansial

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 04 Agustus 2026, 21:16 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi keuangan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2026, OJK telah menjangkau jutaan masyarakat melalui program literasi, menangani ratusan ribu layanan konsumen, serta membantu memblokir dana korban penipuan senilai Rp 723,7 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta di seluruh Indonesia.

“Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026 kami telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta di seluruh penjuru tanah air,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).

Melalui platform digital Sikapi Uangmu, OJK menerbitkan 227 konten edukasi yang telah ditonton sekitar 2,1 juta kali. Sementara itu, program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) telah melaksanakan 33.869 kegiatan yang menjangkau 129 juta peserta di 415 kabupaten/kota, atau sekitar 80,74% wilayah Indonesia.

Program OJK Peduli juga terus berkembang dengan melibatkan 50.677 duta literasi keuangan dari berbagai segmen masyarakat.

Dari sisi layanan konsumen, sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan. Pengaduan terbanyak berasal dari sektor teknologi finansial (25.443 pengaduan), disusul perbankan (18.578), perusahaan pembiayaan (11.418), asuransi (1.039), dan pasar modal serta sektor keuangan lainnya (888).

Selama Januari hingga Juli 2026, OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Sebanyak 137 PUJK juga telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp73,36 miliar, US$32.500, dan SGD88,74.

 

Beri Sanksi Administratif

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di bidang market conduct, OJK mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda dengan nilai total Rp 7,58 miliar. Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp 570 juta kepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025.

Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, hingga 30 Juli 2026 OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Melalui Satgas PASTI, OJK menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 pegadaian ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

“Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan pengaduan,” ujar Dicky.

Dari laporan tersebut, 1.176.571 rekening telah diverifikasi, 604.923 rekening berhasil diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 723,7 miliar. OJK juga mencatat dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 204,3 miliar.

Sepanjang Juli 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan PT Econex Venture Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi-level marketing (MLM), serta Snapboost, platform yang menawarkan skema click-to-earn (C2E) dengan iming-iming keuntungan harian dan bonus perekrutan anggota.

Selain itu, OJK memanggil manajemen PT Creditful Finance Indonesia dan PT Creditfast Digital Indonesia pada 23 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. OJK menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya