Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengaku telah bertemu dengan lebih dari 100 investor. Pertemuan itu disebut membahas mengenai perbaikan ekosistem pasar modal Indonesia.
Friderica menyampaikan, pihaknya sudah bertemu 100 investor asing untuk menerima masukan mengenai pasar modal Indonesia. Berbagai inisiatif OJK diapresiasi investor.
Advertisement
"Kami juga baru bertemu dengan lebih dari 100 investor global di luar (negeri) kemarin. Dan kami mendengarkan berbagai masukan yang sangat baik dan secara umum mereka juga mengapresiasi atas seluruh inisiatif yang kita lakukan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dia menjelaskan, para investor tersebu emmunggu konsistensi pelaksanaan beragam prioritas penguatan pasar modal tersebut. Friderica memastikan OJK tetap mengawal reformasi pasar modal.
"Dan yang ditunggu adalah konsistensinya. Jadi kami menyampaikan bahwa kami berkomitmen untuk terus konsisten melakukan reformasi integritas di pasar modal, dan terutama dari sisi enforcement-nya," jelas dia.
Dia memastikan penindakan hukum pada kasus yang sudah terjadi sebelumnha terus dilakukan. "Dan saat ini tim sedang, ya beberapa sudah kami berikan sanksi. Namun beberapa juga akan segera diumumkan berkait dengan pengumuman dari enforcement yang dilakukan oleh OJK," ucap dia.
Tindak Kasus Manipulasi Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru penanganan 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar sepanjang 2026. Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 17 kasus telah selesai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, lima kasus masih berada dalam proses pemeriksaan. Adapun 10 kasus lainnya masuk dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
Percepatan Penanganan Kasus Indikasi Tindak Pidana Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
"Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2026, dikutip Jumat (31/7/2026).
OJK pun mempercepat proses penanganan kasus yang memiliki indikasi tindak pidana di pasar modal, khususnya terkait manipulasi pasar.
Tangani 32 Kasus
Hasan merinci posisi penanganan 32 kasus tersebut hingga 21 Juli 2026. "Adapun update perkembangan penyelesaian 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar di tahun 2026, per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses Pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian Pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan Pemeriksaan," ujar Hasan.
Untuk kasus yang pemeriksaannya telah selesai dan berada dalam proses penetapan tindakan administratif, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 100E UU Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Namun, OJK dalam jawaban tertulis tersebut belum memerinci identitas maupun latar belakang pihak yang terkait dengan 32 kasus tersebut. Informasi yang disampaikan baru mencakup jumlah kasus dan tahapan penanganannya.