Pemerintah Kucurkan Rp 5,9 Triliun untuk Program Magang dan Pelatihan Vokasi

Pemerintah menargetkan 300.000 peserta untuk pelatihan vokasi dan 150 .000 peserta untuk magang nasional yang dilakukan bertahap.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 29 Juli 2026, 00:03 WIB
Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Kemnaker/Uda Dani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 5,9 triliun untuk mendukung program Magang Nasional (MagangHub) 2026 dan pelatihan vokasi. Program tersebut untuk meningkatkan kompetensi serta daya saing tenaga kerja Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli setelah pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa, (28/7/2026), dikutip dari Antara.

"Tadi (program) magang (nasional) kami mendapatkan tambahan dana Rp 4,2 triliun, pelatihan vokasi kami mendapatkan tambahan dana Rp 1,7 triliun, ya baru bulan lalu," ujar Yassierli.

Yassierli menuturkan, pemerintah memperkuat program pelatihan vokasi sebagai bagian dari strategi membangun sumber daya manusia (SDM) unggul melalui peningkatan keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.

Yassierli mengatakan, pemerintah menargetkan 300.000 peserta mengikuti pelatihan vokasi yang didukung tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun. Program tersebut mencakup berbagai keterampilan konvensional, seperti pengelasan, perbengkelan, reparasi pendingin ruangan, dan elektronika.

Selain keterampilan konvensional, Kementerian Ketenagakerjaan juga mulai mengembangkan pelatihan berbasis teknologi, seperti smart operation, smart farming, dan smart building. Durasi pelatihan disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan, mulai satu hingga dua bulan, sedangkan pelatihan pengelasan dapat berlangsung hingga enam bulan.

Yassierli menuturkan, lulusan pelatihan pengelasan dari balai-balai pelatihan Kemnaker memiliki prospek kerja yang tinggi, bahkan telah banyak diminati perusahaan luar negeri dengan kisaran gaji mencapai puluhan juta rupiah per bulan sebagai operator welder.

Program pelatihan vokasi tersebut dilaksanakan melalui 42 balai pelatihan milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan balai pelatihan pemerintah daerah agar jangkauan layanan semakin luas dan kesempatan peningkatan kompetensi dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah.

"Semoga ini membuktikan bahwa pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, Pak Presiden (Prabowo Subianto) kita ingin membangun SDM yang unggul. Ini (kuota) 300.000 (pelatihan vokasi) coba tanya di negara lain ada nggak juga program pelatihan vokasi untuk 300.000 orang," ujar Yassierli.

 

Penguatan Kompetensi SDM

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli usai Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Yassierli menilai, penguatan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu kunci menghadapi tantangan ekonomi global sehingga pemerintah terus memperluas akses pelatihan vokasi untuk menciptakan tenaga kerja Indonesia yang semakin kompeten, produktif, dan berdaya saing.

Sementara itu, untuk program Magang Nasional Angkatan II/Tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan kuota sebanyak 150 ribu. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap dengan kuota masing-masing 50 ribu peserta.

Hingga pendaftaran tahap satu selesai per 28 Juli, pendaftar tercatat mencapai 300 ribu untuk memperebutkan 50 ribu posisi tersedia. Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, proses akan dilanjutkan dengan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan magang dimulai pada 10 Agustus 2026, dan kick off penyelenggaraan Magang Nasional 2026 Tahap 1 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai lokasi mitra penyelenggara.

Selain itu, peserta juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya