Kanit PPA Luwu Utara Dicopot Usai Diduga Aniaya Tahanan

Dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat (24/7/2026).

oleh FauzanDiterbitkan 27 Juli 2026, 22:21 WIB
Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot usai Aniaya Tahanan Hingga Masuk Rumah Sakit

Liputan6.com, Jakarta - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara berinisial Ipda DN dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan ke Propam atas dugaan menganiaya seorang tahanan berinisial CTA (21). Korban yang merupakan warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, kini menjalani perawatan di rumah sakit.

CTA diketahui ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang tengah ditangani Polres Luwu Utara. Dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat (24/7/2026).

Kasi Humas Polres Luwu Utara AKP Sapri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Propam telah memeriksa terlapor beserta sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

"Propam sudah menangani kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi yang dilaporkan," kata Sapri, Senin (27/7/2026).

Sapri mengatakan, Ipda DN telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit PPA guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Oknum tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara," ujarnya.

Ia menegaskan Polres Luwu Utara berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional. Jika terbukti melakukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu kita akan bekerja secara profesional dan ketika terbukti bakal kita kenakan sanksi tegas," kata Sapri.

 

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot usai Aniaya Tahanan Hingga Masuk Rumah Sakit

Kondisi Tahanan Korban Penganiayaan

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas membenarkan korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengaku telah membesuk CTA untuk memastikan yang bersangkutan memperoleh pelayanan medis yang layak.

"Kami memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan medis yang layak. Pemenuhan hak-hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, tetap menjadi perhatian kami," ujar Nugraha.

Nugraha menegaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan Ipda DN juga diproses secara profesional, objektif, dan transparan.

"Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.

Menurut Nugraha, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kepolisian tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersangkutan.

"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya