Liputan6.com, Jakarta - Masuknya ikan kayu dan ikan asap ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG) dinilai akan memperkuat stabilitas harga sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha perikanan. Kebijakan tersebut resmi berlaku setelah kedua komoditas diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 atas usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Erwin Dwiyana mengatakan, SRG memungkinkan pelaku usaha menyimpan produk ketika harga belum menguntungkan sekaligus menjadikan komoditas sebagai agunan untuk memperoleh modal kerja dari lembaga keuangan. Skema ini diharapkan meningkatkan daya saing sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan.
Advertisement
“Masuknya ikan kayu dan ikan asap dalam Sistem Resi Gudang menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Produk tidak harus langsung dijual ketika harga kurang menguntungkan, tetapi dapat disimpan sekaligus dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” ujar Erwin di Jakarta, dikutip Minggu (26/7/2026).
Erwin mengatakan pemanfaatan SRG akan mendukung berbagai program prioritas KKP, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budi daya tematik, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Program UMKM Naik Kelas.
Menurut dia, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga kemampuan pelaku usaha mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan.
“Keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi dan pembangunan sarana, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan,” kata Erwin.
Sistem Resi Gudang Sektor Kelautan
Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen PDSPKP Achmad Al Farisi menjelaskan ikan kayu merupakan produk olahan bernilai ekonomi yang menjadi bahan baku katsuobushi, sedangkan ikan asap memiliki masa simpan lebih panjang dan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan ikan segar. Menurutnya, penambahan kedua komoditas tersebut semakin memperluas cakupan SRG sektor kelautan dan perikanan.
“Ikan kayu dan ikan asap menambah daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang. Sebelumnya, yang telah masuk dalam skema SRG, antara lain ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang,” ujar Achmad.
Hingga kuartal I 2026, SRG sektor kelautan dan perikanan telah didukung oleh 45 gudang yang terdiri atas 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam. KKP juga terus mendorong perluasan jaringan gudang, penguatan pengelola, kepastian standar mutu, serta keterhubungan dengan lembaga pembiayaan untuk meningkatkan pemanfaatan SRG.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, memperkuat aktivitas ekonomi produktif, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.