Tok, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Main Media Sosial Mulai 2027

Undang-undang larangan itu mengharuskan setiap orang di Prancis memverifikasi usianya untuk dapat mengakses media sosial.

oleh NurmayantiDiterbitkan 22 Juli 2026, 13:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp, media sosial. Parlemen Prancis akhirnya meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial mulai Januari 2027. (Gambar oleh Heiko dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Prancis akhirnya meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial mulai Januari 2027. Dengan kebijakan ini, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang memblokir akses kaum muda ke platform media sosial.

Undang-undang tersebut mengharuskan setiap orang di Prancis memverifikasi usianya untuk dapat mengakses media sosial. Kebijakan ini muncul ketika Inggris dan Uni Eropa juga tengah menyusun pembatasan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Larangan ini merupakan salah satu janji yang ia sampaikan sebagai bagian dari agenda menjelang berakhirnya satu dekade masa jabatannya.

Meski sejumlah pihak meragukan kelayakan penerapan aturan tersebut, pemerintah Prancis menegaskan bahwa teknologi verifikasi usia yang akan digunakan sudah cukup efektif dan aman.

Melansir laman BBC, Rabu (22/7/2026), larangan ini disetujui oleh Senat maupun Majelis Nasional Prancis pada Selasa (21/7/2026) waktu setempat, meskipun mendapat kritik dari sebagian anggota parlemen dari kubu kiri.

Adapun penerapan aturan akan dilakukan dalam dua tahap, yakni:

  • Mulai September, anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak lagi dapat membuka akun media sosial baru, dan seluruh akun baru wajib melalui proses verifikasi usia
  • Mulai Januari 2027, aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh akun yang sudah ada. Artinya, setiap pengguna media sosial di Prancis harus membuktikan bahwa mereka berusia di atas 15 tahun untuk tetap dapat menggunakan layanan tersebut

Setelah larangan mulai berlaku, platform media sosial diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia yang telah disetujui oleh otoritas perlindungan data pribadi Prancis, menurut kantor berita Reuters.

Kekhawatiran Celah yang Muncul

Ilustrasi Instagram, main media sosial Instagram. (Photo by Kate Torline on Unsplash)

Namun, berbagai kekhawatiran juga muncul terkait perlindungan privasi, efektivitas teknologi verifikasi usia, kemungkinan anak-anak berhasil mengakali sistem tersebut, serta cepatnya proses penyusunan dan penerapan aturan itu.

Perihal kekhawatiran ini, Menteri Digital Prancis, Anne Le Hénanff memberikan pembelaan menjelang pemungutan suara. Dia mengatakan langkah itu memungkinkan dilakukan. "Karena teknologi verifikasi usia sudah tersedia," jelas dia.

Prancis menjadi negara kedua yang memberlakukan larangan semacam ini, setelah Australia. Meskipun Australia mulai melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember, banyak pihak mengakui bahwa masih banyak remaja yang tetap dapat mengakses platform tersebut.

Pada Maret, Komisi eSafety Australia mengumumkan jika tujuh dari sepuluh anak berusia di bawah 16 tahun yang telah memiliki akun media sosial sebelum larangan diberlakukan masih memiliki "sebagian akses" ke platform tersebut.

Berdasarkan kondisi itu, Profesor Studi Internet dari Curtin University di Australia Barat, Tama Leaver, mengatakan jika larangan tersebut telah "gagal" mencapai tujuan teknisnya.

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut berhasil membuktikan bahwa penerapan larangan semacam itu "dapat dilakukan", meskipun ia menyebutnya sebagai "semacam eksperimen".

Menurut Leaver, salah satu pelajaran yang dapat diambil negara lain adalah bahwa kaum muda perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan semacam ini, sehingga larangan tersebut diterapkan "bersama mereka", bukan "dipaksakan kepada mereka".

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya